ANALISIS DINAMIKA HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN POSITIF DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Isi Artikel Utama

Komang Trisuci Nirmala Wandhani
Apriliya Veronica Pasaribu
Aulya Nur' Ariani
Putu Ayu Widia Santini

Abstrak





 


Berdasarkan pembahasan mengenai posisi hukum pemohon dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) fiktif positif dan fiktif negatif, dapat disimpulkan bahwa pemohon memiliki posisi hukum yang berbeda tergantung pada jenis KTUN fiktif yang terjadi. Dalam KTUN fiktif positif, pemohon memperoleh kedudukan hukum yang lebih kuat karena permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum dan dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh pengesahan keputusan tertulis. Sebaliknya, dalam KTUN fiktif negatif, permohonan dianggap ditolak secara hukum setelah tenggang waktu tertentu dan pemohon dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Akibat hukum dari keberadaan KTUN fiktif berdampak pada dua pihak, yaitu pejabat pemerintahan dan masyarakat. Bagi pejabat pemerintahan, diamnya mereka terhadap permohonan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau maladministrasi jika tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bagi masyarakat, KTUN fiktif memberikan akses hukum untuk memperjuangkan haknya melalui pengadilan, namun masih terdapat kendala dalam bentuk ketidaktahuan hukum dan keterbatasan biaya. Terakhir, pengujian KTUN fiktif oleh PTUN dilakukan melalui penilaian aspek wewenang, prosedur, dan substansi. Dalam proses pembuktian, pemohon harus menunjukkan adanya permohonan yang sah dan kerugian akibat tidak adanya tanggapan dari pejabat. Berdasarkan hasil pembuktian tersebut, pengadilan dapat menyatakan KTUN fiktif sah dan berlaku, atau membatalkannya jika ditemukan cacat yuridis. Untuk itu, disarankan agar pejabat tata usaha negara meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur administratif dan masyarakat diberikan edukasi hukum agar dapat menggunakan haknya secara optimal dalam sistem peradilan administrasi.





Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Peraturan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XV/2017.
Putusan PTUN Surabaya No. 7/P/FP/2021/PTUN.SBY.
Putusan PTUN Jakarta No. 160/G/2022/PTUN.JKT.
Jurnal
Ahmad. (2017). Konsep Fiktif Positif: Penerapannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal
Hukum Replik, 5(2), 141–153.
Dananjaya, A. A. G., & Sumadi, I. P. S. (2020). Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap Keputusan Tata Usaha Negara. Karya Ilmiah Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Harahap, M. Yahya. (2006). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar
Grafika.
Purnamasari, Ika. (2021). Implikasi Yuridis Fiktif Positif dalam Praktik Administrasi
Pemerintahan. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 11, No. 1.
Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rizki, F., & Prasetyo, E. (2022). "Analisis Hukum Terhadap Keputusan Fiktif di
Pengadilan Tata Usaha Negara". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 123-140.
Rodding, B. (2017). Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Dalam Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik. Tanjungpura Law Journal, 1(1), 26-37.
Stevania, & Rasji. (2022). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah
Lahirnya UU No 30 Tahun 2014 (Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 & Undang-Undang No. 5 Tahun 1986). Hasanuddin Law Review, 5(1), 1133–1150.
Wahyuni, R. (2021). Fiktif Positif dalam Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Repository Universitas Airlangga. http://repository.unair.ac.id
Yuliani, E. T. (2020). Perbandingan Antara Konsep Fiktif Negatif Dalam UU 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Konsep Fiktif Positif Dalam UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 64–78.
Yulianto, Rudi, dkk. (2022). Sikap Diam Pejabat dalam Perspektif Fiktif Positif
Administrasi Pemerintahan. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Universitas Pahlawan. Vol. 4, No. 2.