Reformasi Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan untuk Konservasi Ekosistem dan Pelestarian Budaya di Bali
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan di Bali untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi pariwisata dengan konservasi ekosistem dan pelestarian budaya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pariwisata berkelanjutan dan konservasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan pesat pariwisata Bali yang mencapai lebih dari satu juta wisatawan per bulan pada 2024 telah menciptakan tekanan signifikan pada daya dukung lingkungan dan kelestarian budaya lokal. Masalah ini diperparah oleh kekosongan regulasi nasional yang secara spesifik membatasi kapasitas wisatawan, serta lemahnya implementasi peraturan daerah yang ada. Berdasarkan perspektif hukum konservasi dan prinsip otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Bali memiliki landasan hukum yang kuat untuk merumuskan kebijakan pengelolaan kapasitas wisatawan melalui UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Reformasi kebijakan yang diusulkan mencakup perumusan Peraturan Daerah tentang Penerapan Standar Pariwisata Berkelanjutan Konservasi Ekosistem dan Budaya yang mengintegrasikan kajian daya dukung lingkungan sebagai dasar penetapan kuota wisatawan serta penerapan sistem retribusi wisata adaptif untuk pembiayaan program konservasi budaya.
Article Details
References
Agung, A., Duwira, G., Santosa, H., Ayu, L., & Saraswati, N. (2020). Pariwisata Kerta Masa: Gagasan Alternatif Kebijakan Pembangunan Pariwisata Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4). https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04
Alya Alifia Vendra, C. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pariwisata Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah. 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev
Amiruddin, A. Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2021). Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali Januari 2021. Https://Bali.Bps.Go.Id/Id/Pressrelease/2021/03/01/717547/Perkembangan-Pariwisata-Provinsi-Bali-Januari-2021.Html.
Candranegara, I. M. W., Wayan Mirta, I., & Febriana Putra, K. A. (2021). Implementasi Program “We Love Bali” Berbasis CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) dalam Pemulihan Pariwisata Bali. Journal of Contemporary Public Administration (JCPA), 1(1).
Diana, P., Suwena, K., Made, N., & Wijaya, S. (2017). Peran Dan Pengembangan Industri Kreatif Dalam Mendukung Pariwisata Di Desa Mas Dan Desa Peliatan, Ubud. Jurnal Analisis Pariwisata, 17(2).
Dinas Pariwisata Bali. (2018). Bali Hari Ini: Permasalahan Kepariwisataan dan Solusinya.
Dwi Kartika, S. (2024). Parekraf Hijau: Strategi Untuk Pariwisata Berkelanjutan Di Indonesia. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 14(4).
FEM IPB. (2023). Era Baru Pariwisata Bali Pascapandemi Covid-19. Https://Fem.Ipb.Ac.Id/Era-Baru-Pariwisata-Bali-Pascapandemi-Covid-19/.
Kemenparekraf. (2024). Data Statistik Wisatawan Mancanegara Kemenparekraf / Baparekraf Republik Indonesia. Https://Kemenparekraf.Go.Id/Statistik-Wisatawan-Mancanegara.
Ketut, I. B., Antara, S., Agus, N., & Mandala, T. (2023). Analisis Penerapan Konsep Quality Tourism di Bali dari Sudut Pandang Sinergitas Pentahelix Pariwisata. JURNAL MANAJEMEN PERHOTELAN DAN PARIWISATA, 6(2), 763–767.
Ketut Mei Ardika, & Putu Agustana. (2021). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pariwisata di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Locus Majalah Ilmiah FISIP, 13(1).
I Putu Andika Sanjaya, Luh Putu Suryani, & Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. (2022). Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali. 3(2), 371–376. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4839.371-376
Kurniyawan, M. F., Putra, R., Gunawan, I., & Info, A. (2024). Sustainability Compass Analysis of Dul Ecotourism Corporate Social Responsibility Program in Dul Village, Pangkalan Baru District, Central Bangka Regency. Indonesia Social Responsibility Award, 2(1). https://doi.org/10.55381/isra.v2i1.283
Medhawi Tenaya, L. M. K., & Salma, A. N. (2023). Strategi City Branding Bali “The Island Of Gods” Dalam Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan Pasca Pandemi Covid-19. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13697–13709.
Mulyawan, R. (2015). Sistem Pemerintahan Daerah. Unpad Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Prenada Media Group.
Riadhussyah, M. (2020). Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Wisata Halal dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 8(1), 1–13. https://doi.org/10.33701/jmsda.v8i1.1164
Subardini. (2017). Analisis Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Jawa Timur. In Analisis Kontribusi Sektor Pariwisata-Subardini JIABI (Vol. 1, Issue 2).
Sudarwati, Y. (2015). OPTIMALISASI KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI). www.dpr.go.id
Sudibya, D. G., Kadek Dwi Gita Cahyani, & Ni Luh Anggani Nata Purnami. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pura Sebagai Kawasan Suci dari Komersialisasi Budaya Berdasarkan Peraturan Gubernur Propinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.2024.1162-1170
Tempo.co. (2018). LIPI Ungkap Kondisi Terumbu Karang, Sangat Baik Hanya 6,56 Persen. Https://Www.Tempo.Co/Sains/Lipi-Ungkap-Kondisi-Terumbu-Karang-Sangat-Baik-Hanya-6-56-Persen-793555.
Wahanisa, R., & Adiyatma, S. E. (2021). THE CONCEPTION OF PRINCIPLE OF SUSTAINABILITY IN ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT VALUE OF PANCASILA. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i1.145