TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN FILIPINA TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam hukum Negara Indonessia dengan Negara Filipina untuk (2) mengkaji dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh Negara Indonesia dalam mengoptimalkan pengaturan pertanggungjawaban pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengandalkan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memperoleh pemahaman komprehensif terhadap isu hukum yang dikaji. Data yang telah dikumpulkan kemudian diinterpretasikan melalui analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis tersebut, penelitian ini menemukan bahwa (1) terdapat dua perbandingan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap anak yaitu Negara Indonesia menerapkan individual liability. Dalam konsep ini, individu yang melakukan tindak pidana bertanggung jawab atas perbuatannya dan dikenai hukuman sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya, sedangkan pertanggungjawaban pidana anak di negara Filipina menerapkan konsep vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti. (2) Terdapat upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi peningkatan kasus pelanggaran hukum anak, Negara Indonesia dapat melakukan optimalisasi pengaturan di bidang hukum pidana anak dengan memperluas pertanggungjawaban pidana anak, yaitu mengadopsi pengaturan tanggung jawab bersama orang tua sebagaimana yang telah diterapkan di Negara Filipina dalam pengaturan tanggung jawab orang tua di Negara Filipina.
Rincian Artikel
Referensi
Diarsa, Trian Yuli dan Sarwirini. (2022). Menggali Hakikat dan Makna Pidana Peringatan sebagai Pidana Pokok dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Media Iuris 5(3), 507-528 https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No101/No101_17_IP_Philip pines.pdf.
Hutapea. M & Zaidan N. (2024). Studi Perbandingan Hukum Ngera Indonesia dengan Filipina Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Anak, Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2 (2) 4-7.
Jeza Mae Sarah C. Sanches. (2020). Overview of Philippine Juvenile Justice.
Pranayani, dkk. (2021). Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Anak Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10(2), 177-126.
Rifqi, M. Asaadur. (2021). Perbandingan Pengaturan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidan Anak Antara Indonesia dengan Filipina Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restroratif di Indonesia.
Suwinda, et all. (2022). Model of Sentencing Children as Criminal (A Comparison of Several Countries. Law Research Review Quarterly. 8(3), 317-402 https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i3.60022.
Republic Act No. 9344 with Amendments Republic Act No. 10630.’2013.
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.