UPAYA BANDING ADMINISTRASI DALAM SENGKETA ANTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DENGAN PEMERINTAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji mekanisme upaya banding administrasi sebagai langkah penyelesaian sengketa antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pemerintah di Indonesia. Upaya banding administratif merupakan hak bagi PNS yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menganalisis prosedur pengajuan banding administratif melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), mulai dari tahap pengajuan, tanggapan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan. Artikel juga mengkaji efektivitas mekanisme banding dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PNS. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi upaya banding administratif masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan informasi, faktor kedekatan struktural, lambatnya proses administratif, dan keterbatasan lembaga independen. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, transparansi prosedur, dan peningkatan pemahaman hukum bagi PNS agar mekanisme banding administratif dapat berfungsi secara optimal dalam menjamin keadilan bagi aparatur negara.
Rincian Artikel
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Peraturan BPASN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Upaya Banding Administratif di BPASN
Safitri, E. D., & Sa’adah, N. (2021). Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34-45
Rahmadani, D., & Svinarky, I. (2023). Kewenangan PBB Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Humaniter International. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1), 117-126.