INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK) BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI (BAN-PT) DAN AKIBAT HUKUMNYA

Isi Artikel Utama

Endah Rantau Itasari
Erwin

Abstrak

The Conversion Supplement Instrument (ISK) has been stipulated based on Higher Education National Accreditation Agency Regulation (PERBAN-PT) Number 2 of 2020. The Conversion Supplement Instrument (ISK) is used to convert A, B, and C accreditation ratings, for Accreditation carried out using Accreditation Instrument 7 Standards to become Superior, Excellent, and Good accreditation ratings. Regulation of the Higher Education National Accreditation Agency (PERBAN-PT) Number 27 of 2022, determines 3 (three) categories of conversion arrangements, namely: general arrangements and transition to Independent Accreditation Institutions (LAM), conversion and its consequences and enforcement of Higher Education Accreditation conversions (APT) and Study Program Accreditation (APS) which has received an extension.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PERBAN-PT) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PERBAN-PT) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PERBAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh BAN-PT
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PERBAN-PT) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi.