PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Isi Artikel Utama

Muhamad Jodi Setianto
Made Sugi Hartono

Abstrak

This study was conducted with the objectives of (1) to find out how wffwctive the law is in the age limit of marriageafter the enactment of Law Number 16 of 2019 at the Singaraja Religious Court, and (2) to find out how judges’ considerations after the enactment of Law Number 16 of 2019 in granted the application for dispensation for marriage of minors in the Singaraja Religious Court. The implementation of this research used descriptive empirical legal research methods. The data collection in this research used three techniques, namely observation, interview, and documentation study. In determining the sample, this studi uses a non-probability sampling technique, namely this is carried out based on a specific purpose, namely the sample is selected or determined by the researcher himself. And in the technique of processing and analysing the data, it is done in a qualitative descriptive manner. The results show that Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which aims to reduce the occurrence of underage marriages, but in reality, there are still cases of applications for dispensation for underage marriages entered in the Singaraja Religious Court.

Rincian Artikel

##submission.howToCite##
Bagian
Articles

Referensi

Hakim, Abdul. 2017. “Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3.
Andriani, Siska. 2017. “Akibat Hukum Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc)”. Universitas Jember.
Bintani, Aris. 2012. “Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh al-Qadha”. Jakarta: Rajawali Pers.
Candra, Mardi. 2018. “Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur”. Jakarta: Kencana.
Eleanora, Fransiska Novita dan Andang Sari. 2020. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak”. Jurnal Hukum, Vol. XIV, No. 1.
Erwinsyahbana, Tengku. 2012. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila”. Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 3, No. 1.
Habibahi, Umi, dkk. 2012. “Studi Tentang Status Perkawinan Mahasiswa Reguler PGSD Tegal Hubungannya Dengan Prestasi Akademik”. Journal of Elementary Education, Vol. 1, No. 1.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Kompilasi Hukum Islam.
Mahfudin, Agus dan Khoirotul Waqi’ah. 2016. “Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur”. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 1.
Negara, Perwira dkk. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Di Kantor Catatan Sipil Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vo. 4, No. 2.
Oktarina, Lindha, dkk. 2015. “Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuam Lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri”. Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 3, No. 2.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Simanjuntak. 2017. “Hukum Perdata Indonesia”. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tambahan Lembaran Negara

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 5 > >>