KAJIAN HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI AKSES JALAN

Main Article Content

I Gede Sadia Dwi Ratmaja

Abstract

Infrastruktur jalan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi suatu wilayah. Pengadaan tanah merupakan salah satu tahapan perencanaan dalam pembangunan infrastruktur jalan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum   memaparkan kegiatan pengadaan tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Namun terdapat permasalahan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai akses jalan yaitu tidak diberikannya ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak dengan berbagai alasan dari tim persiapan. Penelitian ini  mengkaji ketentuan hukum yang berlaku mengenai pemberian ganti rugi atas tanah milik masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai akses jalan dengan pendekatan normatif. Tidak diberikannya ganti kerugian kepada masyarakat akan menimbulkan berbagai akibat diantaranya Menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak, Berpotensi adanya penurunan kepercayaan terhadap pemerintah, tidak terlaksananya Pasal 6 ayat 1 huruf j dan k, Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait bentuk ganti kerugian yang seharusnya diperoleh masyarakat dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum jika tidak dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan undang-undang terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Article Details

How to Cite
Ratmaja, I. G. S. D. (2025). KAJIAN HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI AKSES JALAN. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(1), 22-31. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5376
Section
Articles

References

Alim, Sofyan, ‘Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik’, Gorontalo Law Review, 7 (2024), 42–57
Anisa, Sabrina Nur, Septiana Aulia, Afeizka Indah, M. Arif Krui Dipa, and Maya Panorama, ‘Analisis Peran Infrastruktur Dalam Pertumbuhan Ekonomi Pembangunan Di Kota Palembang’, Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi, 4 (2024), 36–54
Berliani, Annisa, Sudi Fahmi, and Ardiansyah, ‘PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN’, COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL, 7 (2024), 253–71
Indonesia, Pemerintah Republik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang
———, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Penbangunan Untuk Kepentingan Umum, 2012
Kadek, Ni, Cindy Arieska, Komang Febrinayanti Dantes, and Muhamad Jodi Setianto, ‘MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 ( Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pelebaran Jalan Menyambut KTT G20 Di Nusa Dua )’, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3 (2023), 50–59
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Sustainability (Switzerland) (Mataram: Mataram University Press, 2020), XI
Pemerintah Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria’, Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 2004
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ‘PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Menimbang’, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, 9 (2021), 114–29
PerPres, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2023
Silalahi, Dody W. Leonard, and Nabitatus Sa’adah Sa’adah, ‘Tinjauan Yuridis Eksekusi Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum’, RechtIdee, 18 (2023), 100–116
Sukmawati, Putu Diva, ‘Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2 (2022), 89–95
Sumardjo, Maria S.W., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Buku Kompas (Jakarta: Kompas, 2008)