PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG: ANTARA KEBUTUHAN REGULASI DAN KEPATUHAN TERHADAP ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN
Main Article Content
Abstract
Fenomena overregulasi dan disharmonisasi dalam sistem hukum Indonesia telah menjadi sorotan serius dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat lebih dari 52.000 peraturan berlaku hingga 2024, menunjukkan kompleksitas dan potensi tumpang tindih antarregulasi. Artikel ini membahas kedudukan dan fungsi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam sistem hukum nasional, serta bentuk-bentuk penyimpangan dalam pembentukannya. Peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana norma hukum. Namun, sering terjadi penyimpangan seperti overregulasi, disharmonisasi, delegasi kewenangan yang tidak tepat, dan rendahnya partisipasi publik. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian ini menunjukkan bahwa kelemahan dalam pembentukan peraturan pelaksana berdampak signifikan terhadap efektivitas implementasi undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar peraturan, evaluasi sistematik, dan pelibatan publik yang bermakna untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas sistem hukum nasional.
Article Details
References
Azhar, M. (2023). Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(2), 1–22.
Cahyani, E. D., Noerwianto, F., & Pangestu, D. A. (2023). Tantangan dan Strategi Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Soedirman Law Review, 4(1), 1–15.
Fadli, R., dkk. (2021). Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 3(2), 1–20.
Hidayat, A. A., & Yasin, I. F. (2023). Mengurai Persoalan Hyper Regulation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Justitiable: Jurnal Hukum, 7(2), 1–25.
Huda, N. (2023). Kedudukan Peraturan Menteri dan Kelembagaan Pengawasan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Kenegaraan, 1(1), 1–18.
Indrawan, G. M., & de Sousa, F. P. R. A. (2023). Disharmoni Pengaturan Tentang Modal Dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 Tentang PDAM. Yustisi, 11(2), 1–14.
Julranda, R., Simanjuntak, P. M., & Effendi, S. F. (2022). Quo Vadis: Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 10(2), 1–10.
Kulle, N. P. (2023). Simplifikasi Regulasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Over Regulation Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Journal of Studia Legalia, 4(2), 1–19.
Lobubun, M., dkk. (2022). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 1–18.
Muin, H., & Firman, M. (2018). Sistematiasi Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 1–22.
Putri, N. K., dkk. (2022). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1), 1–15.
Saputra, I. E., & Rahman, A. (2024). Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi. JAPHTN-HAN, 3(1), 1–25.
Setia, S. T. (2020). Hak Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 1–20.
Sujatmiko, dkk. (2021). Optimizing Guidelines for Evaluating Legislation to Address Over-Regulation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 1–18.
Sumodiningrat, A., dkk. (2022). Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 1–18.
Taufik, A. I. (2021). Mekanisme Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 1–20.
Wardhani, D. M. (2018). Disharmoni Pengaturan Izin Gangguan Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. NOVUM: Jurnal Hukum, 5(2), 1–15..
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan