PENGUATAN REGULASI PERLINDUNGAN LAHAN HIJAU BERKELANJUTAN DI DENPASAR BERBASIS HUKUM NASIONAL DAN LOKAL
Main Article Content
Abstract
Pesatnya pembangunan dan urbanisasi di Kota Denpasar telah memicu alih fungsi lahan hijau, khususnya sawah, menjadi kawasan permukiman dan komersial. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan degradasi ekologis, tetapi juga berdampak sosial dan kultural yang mendalam, terutama bagi masyarakat adat Bali yang kehidupannya sangat erat dengan sistem agraris Subak. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan lahan hijau dalam perspektif hukum, serta menawarkan penguatan regulasi daerah yang berlandaskan pada norma hukum nasional dan kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap berbagai undang-undang, peraturan daerah, serta dokumen perencanaan tata ruang yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, implementasi perlindungan lahan hijau di Denpasar masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, dominasi kepentingan ekonomi, serta minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan daerah yang tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan pelestarian identitas budaya lokal.
Article Details
References
Dewi, A. A. S. I. P., & Indrawati, A. A. S. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Negara, 9(11), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/37357/22657/
Gede, I. A. A. (2022). Pemetaan dan identifikasi kegiatan masyarakat di ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Denpasar. Jurnal Arsitektur Lanskap, 8(2), 115–122. https://www.researchgate.net/publication/365369468_Pemetaan_dan_Identifikasi_Kegiatan_Masyarakat_di_Ruang_Terbuka_Hijau_RTH_Publik_di_Kota_Denpasar
Lestari, N. P. A. D. (2019). Pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai upaya pemenuhan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Jurnal Ruang, 5(2), 1–10. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ruang/article/view/52003
Riana, I. N., Widiastuti, & Primayatna, I. B. G. (2014). Kajian alih fungsi ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Jurnal Ruang, 2(1), 1–10. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ruang/article/view/19479
Suwena, I. K., & Sudarma, I. M. (2019). Analisis spasiotemporal alih fungsi lahan sawah berdasarkan citra satelit dan sistem informasi geografis di kawasan metropolitan Sarbagita, Bali. Jurnal Kajian Bali, 9(1), 121–140. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kajianbali/article/view/48816
Yuliana, N. P. (2020). Upaya penanggulangan alih fungsi lahan pertanian dengan memberdayakan Subak yang dikaitkan dengan konsep Tri Hita Karana. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 7(1), 1–15. https://ejournal.ipdn.ac.id/JPKP/article/download/2012/1015/
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (2023). Di antara pariwisata dan alih fungsi lahan pertanian di Bali. https://distanpangan.baliprov.go.id/diantara-pariwisata-dan-alih- fungsi-lahan-pertanian-di-bali/