PARIWISATA MENYEMPITKAN RUANG HIJAU: DAMPAK EKSPANSI VILLA TERHADAP KESEIMBANGAN TATA GUNA LAHAN DI BALI

Main Article Content

Ni Komang Pramudiasari

Abstract

Ketidakseimbangan antara sektor pariwisata dan sektor pertanian di Bali menjadi penyebab utama terjadinya alih fungsi lahan secara masif, terutama dari lahan pertanian menjadi kawasan pariwisata. Setiap tahun, Bali kehilangan rata-rata sekitar 1.000 hektar lahan pertanian akibat konversi lahan yang didorong oleh pesatnya pembangunan akomodasi wisata seperti villa dan condotel. Fenomena ini secara langsung mengancam keberadaan sistem subak, yaitu sistem irigasi tradisional yang mencerminkan struktur sosial, religius, dan ekonomi masyarakat Bali. Kenaikan harga lahan, terutama di area penyangga kawasan wisata, turut mempercepat perubahan fungsi lahan dan menyusutkan ruang hijau secara signifikan. Dalam konteks ini, ekspansi villa menjadi salah satu faktor dominan yang memicu tekanan terhadap keseimbangan tata guna lahan. Upaya mitigasi dapat dilakukan melalui optimalisasi nilai lahan subak dengan mengembangkan konsep agrowisata, pemanfaatan status subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO, serta intervensi pemerintah dalam regulasi harga lahan dan pemberian insentif untuk mencegah konversi lahan pertanian secara berlebihan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian ini memfokuskan analisis pada regulasi tata ruang dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan yang berlaku di Provinsi Bali, khususnya terkait keberlangsungan ruang hijau dan perlindungan sistem subak.

Article Details

How to Cite
Pramudiasari, N. K. (2024). PARIWISATA MENYEMPITKAN RUANG HIJAU: DAMPAK EKSPANSI VILLA TERHADAP KESEIMBANGAN TATA GUNA LAHAN DI BALI. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(1), 7-17. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5363
Section
Articles

References

Buku
Pitana, T. G., & Gayatri, P. (2005). Sosiologi Pariwisata: Kajian Sosiologis Terhadap Struktur, Sistem, dan Dampak-Dampak Pariwisata. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Soemarwoto, O. (2001). Ekologi Lingkungan dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.

Jurnal
Semara, I. M. T., & Saputra, I. P. D. A. (2015). Dampak Pengembangan Destinasi Pariwisata Terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah Studi Kasus Di Desa Petitenget Kuta Utara Badung. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 6(1), 49-58.
Wicaksana, G. B. A., & Putra, I. W. Y. A. (2018, November). PEMANFAATAN PARIWISATA TERHADAP KEBERLANJUTAN LAHAN PERTANIAN DI BALI. In SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain dan Aplikasi Bisnis Teknologi) (Vol. 1, pp. 485-486).
Herawati, N. (2015). Pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis Subak sebagai bagian warisan budaya dunia Unesco di Desa Mengesta Kabupaten Tabanan. Jumpa, 2(1), 79-103.
Wahyundaria, D. A., & Sunarta, I. N. (2020). Identifikasi Dampak Perkembangan Pariwisata terhadap Lingkungan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Jurnal Destinasi Pariwisata, 9(1), 225-233.
Dipayanaa, A., & Sunartaa, I. N. (2015). Dampak pariwisata terhadap alih fungsi lahan di desa tibubeneng kecamatan kuta utara kabupaten badung (studi sosial-budaya). Jurnal Destinasi Pariwisata, 3(2), 8811.

Internet
Krisis Lahan Hijau di Bali: Pariwisata Berkembang, Alam Terancam (2024). kumparan.com. Dikutip dari https://kumparan.com/ni-kadek-pudja-sastra/krisis-lahan-hijau-di-bali-pariwisata-berkembang-alam-terancam-24AQZ60R7n4, di akses tanggal 13 April 2025
Kontroversi Pembangunan Villa di Bali: Antara Konservasi dan Komersialisasi (2024). Hukumku.id. Dikutip dari https://www.hukumku.id/post/pembangunan-villa-di-area-hijau-bali, diakses pada tanggal 13 April 2025

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup