PARADOKS PARIWISATA BALI: ANTARA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KRISIS LINGKUNGAN
Main Article Content
Abstract
Keberhasilan pariwisata Bali sebagai destinasi budaya internasional menciptakan paradoks yang kompleks, di mana perkembangan pesat sektor pariwisata membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal, namun juga menimbulkan tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan. Masyarakat Bali terjebak dalam dilema antara mempertahankan warisan budaya yang menjadi daya tarik utama pariwisata dan menghadapi tuntutan modernisasi global. Pertumbuhan pariwisata yang masif menyebabkan alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan tekanan terhadap ekosistem lokal, yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan, seperti polusi dan degradasi pesisir. Selain itu, migrasi penduduk yang tidak terkendali semakin memperburuk ketimpangan sosial dan mempercepat perubahan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, untuk memastikan kelangsungan pariwisata yang menguntungkan, pembangunan sektor ini perlu berfokus pada prinsip-prinsip keberlanjutan, yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelestarian nilai budaya lokal. Tanpa pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada keberlanjutan, pariwisata Bali berisiko tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat setempat
Article Details
References
Kristina, Ni Made Rai. "Pemulihan Ekonomi Pariwisata Bali di Era New Normal." Cultoure: Jurnal Ilmiah Pariwisata Budaya Hindu 1.2 (2020): 136-142.
Arida, Sukma. "Krisis lingkungan Bali dan peluang ekowisata." INPUT: Jurnal Ekonomi dan Sosial 1.2 (2008): 43809.
Riani, Ni Ketut. "Pariwisata adalah pisau bermata 2." Jurnal Inovasi Penelitian 2.5 (2021): 1469-1474.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPNAS).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009–2029.
Website
Arida, Sukma. "Krisis Lingkungan Bali dan Peluang Ekowisata." Jurnal Ekonomi dan Sosial, INPUT, 2008. Web. Diakses dari https://www.neliti.com/publications/43809/krisis-lingkungan-bali-dan-peluang-ekowisata
Yoga, I. A. (2025, February 14). Krisis Ekologi Bali di Tengah Pariwisata Tanpa Henti: Kepemimpinan dan Arah Masa Depan Halaman 1 - Kompasiana.com. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/ibaryaundiksha2023/67a9fd8ac925c4393a0e54e2/krisis-ekologi-bali-di-tengah-pariwisata-tanpa-henti-kepemimpinan-dan-arah-masa-depan#google_vignette
Putri, N. M. L. K. (2024, November 9). Pertumbuhan ekonomi Bali peringkat 6, masih ditopang pariwisata. Detikbali. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7630765/pertumbuhan-ekonomi-bali-peringkat-6-masih-ditopang-pariwisata