RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI MENGATASI OVERKAPASITAS LAPAS DI INDONESIA

Main Article Content

Ikama Dewi Setia Triana
Eti Mul Erowati

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang restorative justice sebagai solusi mengatasi overkapasitas lapas di Indonesia. Penelitian tentang Restorative Justice Sebagai Solusi Mengatasi Overkapasitas Lapas Di Indonesia terdapat  Penelitian hukum yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti dan mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang relevan disebut yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil tingkatan restorative justice di Indonesia secara tegas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Sasaran akhir dari adanya teori peradilan restorative yakni agar lebih sedikit orang yang dipenjara; menghapus stigma atau cap dan merehabilitasi pelaku kejahatan menjadi manusia biasa; penjahat lebih mungkin untuk belajar dari kesalahan mereka dan menghindari membuat kesalahan yang sama lagi, mengurangi beban kerja polisi, jaksa, pusat penahanan, pengadilan dan penjara; Karena korban telah memaafkan pelaku dan segera diberi ganti rugi, menyimpan uang negara tidak menimbulkan keinginan untuk balas dendam; membantu masyarakat memerangi kejahatan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat.

Article Details

How to Cite
Ikama Dewi Setia Triana, & Eti Mul Erowati. (2022). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI MENGATASI OVERKAPASITAS LAPAS DI INDONESIA. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 204-210. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/1711
Section
Articles

References

Abdun, A. A. (2019). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Pada Lapas Kelas 1 Malang). University of Muhammadiyah Malang.
Dwidja, P. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 102.
Gunakaya, A. W. (1988). Sejarah dan konsepsi pemasyarakatan. Amrico.
Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (Pt. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review.
Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review
Hartana. (2022). Analisis Peraturan Perundangan-Undangan Mengenai Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh)
Marzuki, S. (2020). Perlindungan Hak-Hak Narapidana (Studi Tentang Implementasi Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman).
Muhammad Ilham, M. I. (2020). Kebijakan Hukum Acara Pidana Terhadap Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Salah Satu Bentuk Penerapan Restorative Justice Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Rosidah, N. (2014). Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
Utomo, S. (2010). Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice. Makalah Disampaikan Dalam Kegiatan Focus Group Discussion.
Zulfa, E. A. (2010). Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia. Indonesian Journal of Criminology, 4199.

Most read articles by the same author(s)