PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK SEWA DALAM KEPEMILIKAN ATAS OBJEK SEWA TANAH YANG BERADA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak sewa dalam kepemilikan atas objek sewa tanah yang berada dalam eksekusi hak tanggungan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun data dan sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap segala sumber hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum pemegang Hak Sewa dalam kepemilikan atas objek sewa yang diakibatkan karena eksekusi Hak Tanggungan berada dalam posisi yang rentan apabila terjadi eksekusi oleh kreditur, karena Hak Tanggungan sebagai hak jaminan kebendaan yang melekat pada hak atas tanah, memberikan kekuatan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi, meskipun objek tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT. Sehingga dapat mengesampingkan hak sewa (lex specialis derogat legi generalis), dimana ketentuan dalam UUHT (hukum khusus) mengesampingkan ketentuan dalam KUHPerdata tentang sewa-menyewa. Penyewa perlu membuat perjanjian sewa yang sah, tertulis, dan telah diberitahukan atau dicatatkan secara hukum, sehingga penyewa memperoleh perlindungan hukum dan hak sewa menjadi dapat dipertahankan terhadap pembeli lelang, setidaknya hingga masa sewa berakhir.
Article Details
References
Desi Syamsiah, & Reky Nurviana. (2022). Perspektif Hukum Eksekusi Atas Objek Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 1(3), 563-568. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/1933/1378
Dian Pertiwi. (2015). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasi Pihak Ketiga Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 1-16. Retrieved from https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/729/564
Dimas Nur Arif Putra Suwandi. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, 1(3), 420-438. Retrieved from https://www.academia.edu/download/98874818/pdf.pdf
Dwi Nugrohandini. (2019). Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 35-52. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/63/18
Emma Nurlaela Sari. (2019). Telaah Terhadap Pemenuhan Syarat Subjektif Sahnya Suatu Perjanjian Di Dalam Transaksi Elektronik Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 118-134. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/view/236/199
Juli Asril. (2020). Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi, 4(2), 492-510. Retrieved from https://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/836/354
Mahalia Nola Pohan, & Sri Hidayani. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45-58. Retrieved from https://www.jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/89/57
Maria Stephannie Halim. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 96-109. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/1760
Nina Paputungan. (2016). Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit. Lex Privatum, 4(2), 13-25. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11346
Nurfaqih Irfani. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325. Retrieved from https://www.academia.edu/download/75194426/pdf.pdf
Rio Ch. Rondonuwu. (2018). Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Lex Crimen, 7(6), 5-12. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/20740/20418.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian Cetakan Ke-4. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Yunita Krysna Valayvi, & Djuwityastuti. (2016). Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Di Lembaga Keuangan Perbankan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Privat Law, 4(2), 142-151. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/164692/jaminan-hak-tanggungan-atas-tanah-milik-pihak-ketiga-dalam-perjanjian-kredit-di