KONFLIK RUANG SAKRAL DAN PARIWISATA DI BALI: URGENSI PENGAWASAN ZONASI KAWASAN SUCI PURA

Main Article Content

I Kadek Budiatmika

Abstract

Artikel ini membahas konflik antara pembangunan pariwisata dan kawasan sakral di Bali yang berdampak pada degradasi nilai kesucian pura sebagai ruang ibadah umat Hindu. Meningkatnya pembangunan vila, restoran, dan objek wisata di sekitar kawasan suci telah menyebabkan pergeseran fungsi ruang sakral menjadi objek wisata komersial. Salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah ketiadaan regulasi hukum yang secara eksplisit melarang pembangunan non-keagamaan di kawasan suci, serta belum adanya mekanisme perlindungan zonasi yang berpihak pada nilai-nilai adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bhisama PHDI sebagai pedoman moral belum memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Perda RTRW Bali belum secara teknis mengatur mekanisme perlindungan kawasan suci. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur pengawasan zonasi kawasan suci pura, dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan serta berlandaskan pada nilai-nilai Tri Hita Karana. Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga fungsi asli kawasan sakral sebagai ruang spiritual, bukan sekadar komoditas wisata.

Article Details

How to Cite
Budiatmika, I. K. (2023). KONFLIK RUANG SAKRAL DAN PARIWISATA DI BALI: URGENSI PENGAWASAN ZONASI KAWASAN SUCI PURA. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(2), 113-120. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5359
Section
Articles

References

Undang-undang dan Keputusan
Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor: 11/Kep/I/Phdip/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Jurnal Online dan Bookchapter
Hadat, H. (2020). Eksistensi Tri Hita Karana dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Bali (Perspektif Filsafat Ilmu). Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 132-141.
Isharyan, M. M., & Ayub Torry, S. K. (2019). Hukum Kepariwisataan & Negara Kesejahteraan (Antara Kebijakan dan Pluralisme Lokal). Jakarta: Halaman Moeka Publishing.
Murt, D. A. (2019). Pembagian Ruang Sakral dan Profan dalam Prosesi Doa di Mrajan. Seminar Karya & Pameran Arsitektur Indonesia 2019, 2.
Pratama, F. S. (t.thn.). FENOMENA RECHTSVACUUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK. JOURNAL OF LAW AND BORDER PROTECTION, 5.
Suharyanti, N. P. N., & Sutrisni, N. K. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN SUCI PURA YANG MENJADI TEMPAT DESTINASI PARIWISATA DI BALI.

Online/World Wide Web:
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Banyaknya wisatawan mancanegara bulanan ke Bali menurut pintu masuk (orang), 2024. Diakses dari https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA2IzI=/banyaknya-wisatawan-mancanegara-bulanan-ke-bali-menurut-pintu-masuk.html pada 14 April 2025.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Banyaknya wisatawan mancanegara bulanan ke Bali menurut pintu masuk (orang), 2023. Diakses dari https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA2IzI=/banyaknya-wisatawan-mancanegara-bulanan-ke-bali-menurut-pintu-masuk.html pada 14 April 20225.