PERAN DESA ADAT DALAM PERUMUSAN SERTA PENERAPAN KEBIJAKAN PARIWISATA
Main Article Content
Abstract
Pariwisata berkelanjutan menuntut adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat yang memiliki peran strategis dalam pelestarian budaya dan lingkungan. Di Bali, desa adat memegang posisi penting tidak hanya sebagai penjaga nilai-nilai tradisional, tetapi juga sebagai aktor utama dalam perumusan dan penerapan kebijakan pariwisata. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran desa adat dalam proses tersebut dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa adat memiliki legitimasi hukum melalui berbagai peraturan, baik nasional maupun daerah, yang memberikan ruang bagi mereka untuk menetapkan aturan lokal (awig-awig) dalam mengatur aktivitas pariwisata. Selain itu, desa adat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pariwisata melalui pengelolaan destinasi, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. Studi kasus dari beberapa desa adat di Bali menunjukkan efektivitas peran ini dalam menciptakan model pariwisata yang selaras dengan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, penguatan peran desa adat menjadi kunci dalam pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Article Details
References
Mardika, I. N. (2022). Peran Serta Desa Adat Bali dalam Pembangunan dan Pemulihan Pariwisata Bali Pasca COVID-19. Jurnal Pacta Sunt Servanda
Udytama, I. W. W. W., & Nugraha, P. W. (2022). Peran Desa Adat dalam Menjaga Kelestarian Wilayah Desa Adat dan Menjawab Keperluan Tantangan Investasi Pariwisata di Bali. Jurnal Yusthima
Wirantari, I. D. A. (2023). Partisipasi Lembaga Adat dan Masyarakat Adat dalam Pengembangan Program Geowisata di Desa Trunyan Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2012. Jurnal Mediasosian
Undang-Undang
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.