ANCAMAN KERUSAKAN LINGKUNGAN PARIWISATA AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN AMDAL PARIWISATA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji ancaman kerusakan lingkungan kawasan pariwisata akibat lemahnya pengawasan AMDAL di sektor pariwisata Indonesia. Pembangunan pariwisata telah menjadi pedang bermata dua: sementara bermanfaat secara ekonomi, seringkali menyebabkan degradasi lingkungan akibat pengawasan dampak lingkungan yang tidak memadai. Tulisan ini menganalisis kerangka regulasi AMDAL dalam pembangunan pariwisata, mengevaluasi kesenjangan implementasi di tingkat daerah, dan mengusulkan reformasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan lingkungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, studi ini mengungkapkan kelemahan signifikan dalam sistem pengawasan AMDAL saat ini. Temuan menunjukkan bahwa otonomi daerah telah menciptakan implementasi peraturan lingkungan yang tidak konsisten, dengan kepentingan ekonomi sering diprioritaskan di atas keberlanjutan lingkungan. Makalah ini menyimpulkan bahwa reformasi kebijakan komprehensif diperlukan, termasuk penguatan peraturan daerah, peningkatan mekanisme pemantauan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan koordinasi antar lembaga yang lebih baik untuk memastikan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Article Details
References
Jayantara, M. (2015). DPRD Recommendation Instrument in the Implementation of Licensing Authority by Local Government. Journal of Acta Comitas (Udayana Master Law Journal), 4(3). doi:10.24843/jmhu.2015.v04.i03.p07
Utama, I. M. A., & Suharta, I. N. (2018). The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1), 81-87. DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414
Peters, J.H., & Wardana, W. (2013). Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Jakarta: Gramedia Popular Library.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2020). Laporan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2019. Jakarta: Kemenparekraf.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025