MEMPERKUAT REGULASI PARIWISATA DAERAH DI BALI: MENUJU PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF
Main Article Content
Abstract
Pariwisata merupakan sektor vital dalam perekonomian Provinsi Bali yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, lonjakan pariwisata massal dalam dua dekade terakhir menimbulkan dampak negatif yang kompleks terhadap lingkungan, sosial-budaya, dan tatanan hukum. Pembangunan infrastruktur pariwisata yang tidak terkendali telah memicu kerusakan ekosistem, krisis air bersih, dan marginalisasi peran masyarakat adat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi daerah, pelaksanaannya masih jauh dari harapan akibat lemahnya pengawasan, minimnya partisipasi masyarakat, dan ketidaktegasan sanksi hukum. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis celah hukum dalam regulasi pariwisata di Bali dan mengusulkan rancang bangun Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin pembangunan pariwisata berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, dan inklusif. Kajian ini menekankan perlunya transformasi hukum yang tidak hanya berbasis ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keadilan ekologis dan pelestarian budaya Bali.
Article Details
References
Susanti, H. (2022). Wellness tourism sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pariwisata Bali di era new normal. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 16(1), 1-11.
Suardana, I. W. (2013). Analisis kebijakan pengembangan pariwisata. In Seminar Nasional: Unud.
Riani, N. K. (2021). Pariwisata adalah pisau bermata 2. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(5), 1469-1474.
Anom, I. P., Suryasih, I. A., Nugroho, S., & Mahagangga, I. G. A. O. (2017). Turismemorfosis: Tahapan selama seratus tahun perkembangan dan prediksi pariwisata Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 7(2), 59-80.
Mulia, V. B. (2021). Memahami dan mengelola dampak pariwisata. Jurnal Kepariwisataan, 20(1), 75-85.
Yanti, A. I. E. K. (2019). Kewenangan Pengelolaan Desa Wisata Dalam Perspektif Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali. Kerta Dyatmika, 16(2), 59-68.
Rindawan, I. K. (2017). Peranan Awig-Awig Dalam Melestarikan Adat Dan Budaya Di Bali. Widya Accarya, 7(1).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2020–2040