TANTANGAN IMPLEMENTASI BANDING ADMINISTRASI SEBAGAI SYARAT FORMIL DALAM SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis penerapan upaya banding administrasi sebagai syarat formil dalam penyelesaian sengketa administratif di Indonesia, khususnya dalam konteks Pengadilan Tata Usaha harus dilalui sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, dalam praktiknya, penerapan prosedur ini sering menghadapi berbagai kendala, baik dari segi kesadaran
masyarakat, ketidaktepatan implementasi, maupun kurangnya standar operasional di berbagai instansi pemerintah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menggali lebih dalam tantangan implementasi banding administrasi di lapangan.
Penelitian ini juga memberikan Rekomendasi terkait harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas instansi administratif untuk memastikan bahwa prosedur banding Administrasi dapat terlaksana dengan efisien dan efektif, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat
Article Details
References
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2020). Putusan Nomor 58/G/2020/PTUN- JKT.
Putra, I.B.W., & Dharmawan, N.K.S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Widiatedja, I.G., & Wairocana, I.G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review, 3(3), 231–245. doi:10.20956/halrev.v3i3.1202
Asikin, Z. (2021). Reformasi Hukum Administrasi dan Implikasinya terhadap Sistem Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudaryatmo, A. (2019). Peran Lembaga Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Administratif. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 45–58.
Sutaryo, H. (2020). Harmonisasi Regulasi Hukum Administrasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 201–219.
Winarno, A. (2020). Administrasi Pemerintahan dan Sengketa Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksana Media.