KAJIAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI ANAK DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PASIEN ANAK

Main Article Content

Bernadeta Resti Nurhayati
Ign. Hartyo Purwanto

Abstract

Anak adalah pemilik masa depan bangsa. Dalam kondisinya yang masih muda usia menyebabkan anak sangat bergantung pada orangtua atau walinya. Anak membutuhkan pemenuhan kebutuhan fisik maupun kebutuhan psikisnya, agar dapat tumbuh berkembang menjadi manusia dewasa yang sempurna akal budinya. Namun keadaan tak selalu seperti yang diharapkan. Anak yang masih lemah secara fisik terkadang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan dokter atau bahkan harus dirawat di rumah sakit. Permasalahannya adalah, bagaimanakah keterpenuhan hak asasi anak dalam informed consent ketika anak harus menjalani pengobatan/perawatan dokter, apakah hak tersebut terpenuhi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan mendasarkan pada ketentuan konstitusi serta undang-undang terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hak asasi anak dalam pelaksanaan informed consent bagi pasien anak terpenuhi. Anak sebagai subjek hukum yang belum cukup umur akan diwakili oleh orangtua atau wali dalam menerima informasi serta memberikan persetujuan tentang tindakan yang akan dilangsungkan.

Article Details

How to Cite
Bernadeta Resti Nurhayati, & Ign. Hartyo Purwanto. (2022). KAJIAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI ANAK DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PASIEN ANAK. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 155-162. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/1675
Section
Articles

References

Achmad Busro, 2018, “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) dalam Pelayanan Kesehatan”, Law & Justice Journal, Vol 1, No 1 (2018), Universitas Diponegoro.
Adami Chazawi, 2016, Malapraktek Kedokteran, Jakarta: Sinar Grafika.
Ampera A., 2018., “Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Ilmiah Hukum: Al Islah, Vol. 20 (2).

Anny Isfandyari, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Arif Gosita, 1992, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta.
Aris Priyadi, 2020, “Kontrak Terapeutik /Perjanjian antara Dokter dengan Pasien”, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 2, Nomor 1 April 2020.
Erma Hanifah, 2011, Cara Hidup Sehat, Cetakan Pertama, Jakarta: Sarana Bangun Pustaka.
J.Guwandi, 2004, Informed Consent, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Oemar Seno Adji, 1991, Profesi Dokter, Jakarta: Erlangga.
R. A. Koesnan, 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Salim H.S. 2004. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Cetakan pertama, CV. Mandar Maju, Bandung.