DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DESA SIDETAPA TERKAIT URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN UNTUK MEMPEROLEH AKTA PERKAWINAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan tidak hanya menyatukan seorang pria dan wanita dalam sebuah rumah/keluarga. Perkawinan selalu membawa konsekuensi hukum bagi sang istri maupun suami yang telah menikah secara sah. Berdasarkan syarat sah-nya suatu perkawinan diatas, maka dapat kita lihat bahwa keabsahan suatu perkawinan menurut UU Perkawinan adalah didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, segala peristiwa yang terjadi di dalam keluarga yang memiliki aspek hukum perlu dicatatkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun pihak lain yang berkepentingan mempunyai akta autentik tentang peristiwa tersebut. Dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi jelas dan tegas. Apabila kita melihat akibat yang ditimbulkan dari tidak dimilikinya akta perkawinan sebagai bukti autentik dalam suatu perkawinan, maka dapat kita katakan bahwa akta perkawinan memiliki peran/arti yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga.
Sesuai dengan fokus masalah dan tujuan dari kegiatan ini, maka metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah metode desiminasi dan internalisasi kepada warga masyarakat dengan sistem jemput bola. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat terminal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan masyarakat Desa Sidetapa dalam memahami peraturan hukum serta kesadaran hukum terhadap regulasi yang mengatur tentang pencatatan perkawinan (UU Perkawinan) guna memperoleh akta perkawinan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada pola sinergis antara tenaga pakar dan praktisi dari Universitas Pendidikan Ganesha dan istansi terkait yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di sisi lain, program ini diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi instansi-instansi terkait. Adapun hal-hal yang dicapai pada pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa Sidetapa terkait urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan, yaitu : a. Terjadi perubahan yang positif terhadap pengetahuan tentang kesadaran masyakat dalam hal tata cara pencatatan perkawinan yang benar. b. Terjadinya perubahan yang positif pengetahuan masyarakat desa secara umum dan remaja pada khususnya, tentang pentingnya akta perkawinan dan mereka mulai tertib melakukan pencatatan perkawinan, dengan mencari info yang lebih mendalam terhadap proses pencatatan perkawinan.
Rincian Artikel
Referensi
Jehani, Libertus. 2008. Perkawinan (Apa Resiko Hukumnya?). Jakarta : Forum Sahabat.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Mubarok, Jaih. 2005. Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisyi.
Widjaya. 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila. Jakarta : Era Swasta.
Soekanto, Soerjono. 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta : Rajawali Press.
Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.