SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT DI DESA TLAHAB KECAMATAN KARANGREJA KABUPATEN PURBALINGGA

Isi Artikel Utama

Elly Kristiani Purwendah
Aniek Periani
Agoes Djatmiko

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pencegahan maraknya prostitusi online di Indonesia. Prostitusi online merupakan sebuah permasalahan yang sangat mengancam generasi muda dan mengubah budaya masyarakat Indonesia. Selain berdamak buruk bagi perubahan budaya hukum yang baik, prostitusi online dapat menjadi candu bagi pengguna. Diperlukan kesadaran hukum yang baik untuk memahami kerusakan yang ditimbulkan dari prostitusi online. Ada kemiripan antara kasus prostitusi dan narkoba. Kedua kasus ini sama-sama memberikan tindakan hukum bagi pengedar baik narkoba dan mucikarinya. Yang membedakan adalah bahwa dalam kasus narkoba, pemakainya bisa terbebas dari tindakan hukum pidana dengan syarat wajib melakukan proses rehabilitasi sampai sembuh dari kecanduan obat terlarang itu. Sedangkan untuk kasus prostitusi, PSK dan pengguna jasanya dibebaskan dari tindakan pidana dengan syarat "hanya" wajib lapor ke polisi. Dalam hal ini, ada kemungkinan para pelaku prostitusi akan melakukan lagi perbuatannya karena merasa terlindungi, selama belum adanya regulasi yang mengaturnya.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aryenti. (2011). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Gerakan Menabung Pada Bank Sampah Di Kelurahan Babakan Surabaya, Kiaracondong Bandung. Jurnal Permukiman, 6(1), 40–46.
Damanhuri, E., & Padmi, T. (2019). Pengelolaan sampah terpadu. ITB Press.
dan Sintorini, W. (2002). Menghindari, Mengolah dan Menyingkirkan Sampah. Abdi Tandur, Jakarta.
Hani, M., & Safitri, D. P. (2019). Pengembangan Kapasitas Bank Sampah untuk Mereduksi Sampah di Kota Tanjungpinang. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 123–143.
Inoguchi, T., Newman, E., & Paoletto, G. (2003). Kota dan Lingkungan: Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi. Penerbit Pustaka.
Irianto, S., & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kodoatie, R. J. (2003). Manajemen dan Rekayasa infrastruktur. Pustaka Pelajar.
Purnamasari, L. (2021). PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI BANK SAMPAH. PADMA, 1(2), 169–178.
Puspasari, G. R., & Mussadun, M. (2016). Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 12(4), 385–399.
Putra, I. B. S. (2019). Peran Serta Desa Adat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar. Vyavahara Duta, 14(1), 58–67.
Rozak, A. (2014). Peran bank sampah Warga Peduli Lingkungan (WPL) dalam pemberdayaan perekonomian nasabah.
Selomo, M., Birawida, A. B., Mallongi, A., & Muammar, M. (2016). Bank sampah sebagai salah satu solusi penanganan sampah di Kota Makassar. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 12(4), 232–240.
Setiadi, D. (2015). Pengantar ilmu lingkungan. PT Penerbit IPB Press.
Simamora, B. (2002). Panduan riset perilaku konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Secara Singkat. Rajawali Pers.
Sucipto, C. D. (2012). Teknologi pengolahan daur ulang sampah. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Suryani, A. S. (2014). Peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan sampah (studi kasus bank sampah Malang). Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 71–84.
Yogiesti, V., Hariyani, S., & Sutikno, F. R. (2012). Pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat Kota Kediri. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 2(2), 95–102.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>