HAK WARGA PASIEN PROLANIS UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KLINIK RAHMATIKA SEMARANG

Isi Artikel Utama

Muhammad Zahrawan Qurrotaa’yun
Muzayanah

Abstrak

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan setiap manusia dan merupakan hak untuk mendapatkannya, oleh karenanya setiap orang membutuhkan kondisi badan yang sehat agar mampu menjalankan aktifitas sehari-hari guna mencapai hidup yang sejahtera. Selain hal tersebut,  kesehatan merupakan Hak Azasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pelayanan kesehatan merupakan wujud pelaksanaan U.U. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga merupakan kebutuhan  dan  hak setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia, serta meningkatkan ketahanan dan  daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.  Hal yang demikian ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan pembangunan yang harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam artian pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan bagi masyarakat dan tentu saja harus merupakan tanggungjawab semua pihak baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat. Kegiatan ini adalah pelaksanaan Magang/KKL yang wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa di FHB UNISBANK Semarang  yang terjun langsung ke Masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu yang diperoleh di Fakultas Hukum dan Bahasa UNISBANK  Semarang. Kegiatan Magang/KKL ini Penulis laksanakan di Klinik Pratama RAHMATIKA Semarang yang merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan yang  memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada umumnya dan Warga Pasien Prolanis pada khususnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan untuk dirinya maupun bagi keluarganya.  Pelaksanaan kegiatan Magang ini selain menjalankan praktek kerja di Klinik Pratama RAHMATIKA dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Pasien Prolanis, juga dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum tentang “Hak Warga Pasien Prolanis Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan U.U. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini merupakan  kegiatan praktek kerja Lapangan /Magang yang dilaksanakan oleh Penulis bersama Dosen Pembimbing Magang yang merupakan tanggungjawab Akademisi dalam melaksanakan Program Pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk mengerti serta memahami bahwasannya setiap warga negara dijamin haknya berdasarkan  UUD tahun 1945 khususnya dalam Ketentuan tentang BAB XA yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia khususnya pada pasal 28 huruf H dan U.U. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku:
Adik Wobowo, 2017, “Kesehatan Masyarakat Di Indonesia Konsep, Aplikasi dan Tantangan”, Penerbit : Rajawali Press, Jakarta.
Hapsara, Habib Rachmat, 2016, “Penguatan Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Di Indonesia”, Penerbit: Gadjah Mada University Press.
Hermin Nugraheni, Tri Wiji Lestari, Sukini, 2018, “Kesehatan Masyarakat Dalam Determinan Sosial Budaya”, Penerbit: Pendidikan Deepubilsh.
Oksfriani Jufri Sumampouw dan Nurdin Harahap, 2016, “Persepsi Kesehatan Masyarakat Pesisir”, Penerbit: Pendidikan Deepublish.
Soekidjo Notoatmodjo, 2017, “Kesehatan Masyarakat, Ilmu &Seni”, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta, edisi revisi.
Suyono & Dr. Budiman, “Ilmu Kesehatan Masyarakat Dalam Konteks Kesehatan Lingkungan”, Penerbit : Buku Kedokteran (EGC).
Syafrudin, 2015, “Ilmu Kesehatan Masyarakat”, Penerbit: Trans Info Media (TIM).
Tasnim, 2019, “Memahami Konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat”, Penerbit : Gosyen Publishing.
Yeni Lestari, Dodik Aprilianto, Joko Pramono,2018, “Kesehatan Masyarakat”, Penerbit ANDI, Edisi Revisi.

Peraturan Perundang-undangan:
UUD Tahun 1945
UU RI. No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah