PEMILIHAN UMUM MERUPAKAN PERWUJUDAN PELAKSANAAN DEMOKRASI BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Isi Artikel Utama

Muzayanah

Abstrak

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan sistem demokrasi, maka kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga rakyat memiliki kekuasaan dalam menentukan terpilihnya pemimpin di Negara Republik Indonesia.  Pada Tahun 2024 Pemerintah Negara Republik Indonesia memiliki agenda yag sangat penting yaitu menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pada saat sekarang ini, sudah mulai kegiatan menjelang pelaksanaan pemilihan umum, antara lain Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti ajang pemilihan umum nanti.  Untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan pemilihan umum ini sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, maka menjadi kewajiban kita, sebagai  tenaga Akademisi untuk melakukan dan membantu  pemerintah agar masyarakat menjadi paham terhadap pelaksanaan demokrasi dan menjalankan pemilihan umum dengan senang hati. Untuk itulah maka, perlu adanya langkah untuk memberikan pemahaman dengan cara memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Mengingat pemilihan umum dilaksanakan dengan memberikan suara dari rakyat untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Partai Politik, maka diharapkan warga akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat Hak untuk memilih merupakan hak Azasi Manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945.  Bagi warga pasien peserta Program Prolanis yang ada di Klinik Pratama “RAHMATIKA” Gunung Pati Kota Semarang merupakan warga negara Indonesia yang membutuhkan informasi dan edukasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan datang. Untuk itu, maka sebagai pelaksana kegiatan  pengabdian masyarakat akan memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan pemilihan umum tersebut. Perlu diketahui bahwa belum semuanya warga Prolanis Klinik Pratama “RAHMATIKA” memahami dan mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Demokrasi, Pemilihan Umum maupun Hak Pilih Warga Negara untuk melaksanakan pemilihan Umum. Ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan UU Pemilu dan secara konstitusional berdasarkan UUD Tahun 1945. Oleh sebab itu, hal ini sangat penting agar Warga Negara, dalam hal ini Pasien Prolanis ini memahami serta mengerti dan dengan bijaksana untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum yang akan datang dengan dengan sebaik-baiknya. Penyuluhan ini merupakan  tanggungjawab Akademisi dengan melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan Program Pemerintah dengan cara memberikan pelayanan/penyuluhan hukum terhadap masyarakat untuk mengerti serta memahami bahwasannya setiap warga negara dijamin hak demokrasinya berdasarkan  UUD tahun 1945.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku:
Asshiddiqie, Jimly,2011, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara,
Jakarta, Penerbit:
Rajawali Pers.
---------------------, 2002, Konstitusi dan
Konstitusionalisme
Indonesia di Masa
Depan, Pusat Studi
Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Indonesia,
Jakarta. Penerbit : UI
Press.
---------------------, 2008, Pokok –pokok Hukum
TataNegara Indonesia
Pasca Reformasi,
Jakarta,CetakanKedua
--------------------, 2005, Hukun Tata Negara
Dan Pilar-pilar
Demokrasi, Penerbit:
JakartaPress. Budiarjo, Miriam, 1980, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Penerbit;
Gramedia, Jakarta. Buyung Nasution, 1995, Adnan, Aspirasi
Pemerintahan
Konstitusional Di
Indonesia, Penerbit:
Grafiti, Jakarta.
Farida Indrati, Maria, Ilmu Perundang-
undangan: Dasar-
dasar dan
Pembentukannya,
Penerbit: kanisius,
Yogyakarta, tanpa
Tahun
Mahfudz MD, Moh, 1993, Demokrasi dan
Konstitusi Di
Indonesia,
Penerbit: Liberty,
Yogyakarta.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum