KESADARAN HUKUM DALAM BELA NEGARA DAN CINTA TANAH AIR (NKRI) BAGI PASIEN PROLANIS KLINIK PRATAMA ”RAHMATIKA” SEMARANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia merupakan negara merdeka yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945. Sebagai negara yang merdeka, negara Indonesia berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi negara yaitu UUD tahun 1945. Untuk mempertahankan negara Indonesia merdeka, diperlukan kepedulian seluruh warga negara Indonesia agar negara ini tetap berkembang dan maju sebagaimana yang dicita-citakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara harus diwujudkan dengan melakukan Bela Negara dan cinta tanah air dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga negara kita tetap menjadi negara yang merdeka, sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945. Bela Negara adalah suatu bentuk kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan profesinya masing-masing. Bela Negara dapat dilakukan dengan menjaga situasi aman dari masing-masing keluarga dan menjalankan kegiatannya sebagai masyarakat unit terkecil dalam suatu negara. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah warga Pasien Prolanis yang ada di Klinik Pratama “Rahmatika” Kota Semarang pada umumnya telah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Bela Negara?. Serta apa pula yang dimaksud dengan Cinta NKRI ?. Ternyata masih banyak diantara warga Prolanis Di Klinik “Rahmatika” ini yang belum mengetahui bahkan juga belum memahami apa yang dimaksud dengan Bela Negara. Apabila ditanyakan tentang Bela Negara, sebagian besar menjawab bahwa yang dimaksud dengan Bela Negara itu adalah cara untuk menghadapi musuh bila terjadi perang, sehingga sering dimengerti bahwa mereka harus angkat senjata untuk berperang untuk melawan musuh. Selain hal itu, setelah kami sebagai pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum Unisbank ini menanyakan kepada mereka ini, tentang apakah mereka telah mengetahui tentang Bela Negara ? dan ternyata hampir sebagian besar belum mengetahui dan memahami tentang apa yang dimaksud dengan Bela Negara dan Cinta NKRI. Berdasarkan kenyataan itulah maka, kami Pelaksana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat memiliki program untuk memberikan edukasi tentang bentuk kesadaran hukum dalam Bela Negara dan Cinta Tanah Air NKRI, sehingga diharapkan mampu untuk menumbukan rasa cinta tanah air dan Bela Negara untuk Indonesia merdeka ini. Mengingat sangat pentingnya edukasi tentang Bela Negara ini, agar setiap warga Pasien Prolanis yang ada dI Klinik Pratama “Rahmatika” ini mengetahui dan memahami sehingga diharapkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam Bela Negara ini serta agar menjadikan masyarakat lebih sadar akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam melaksanakan Bela Negara sesuai dengan profesi atau keahlian dibidangnya masing-masing.
Rincian Artikel
Referensi
Adeng Muchtar Ghazali. 2004, ”Civics Education: Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam”. Penerbit: Benang Press, Bandung.
Asykuri Ibn Chamim, dkk.2003, “ Civic Education,Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit: Ditlitbang Muhammadyah dan LPP UMY, Yogyakarta.
Depdiknas.2002.”Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan”, Bagian I. Penerbit: Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas, Jakarta.
Hamdan Mansur,2007, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit: Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta.
Mustafa kamal Pasha. 2002, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit : Citra Karsa Mandiri, Jakarta.
Soegito. 2004. “Nasionalisme Indonesia. Makalah untuk Pelatihan Dosen Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila “Di Denpasar. 2-4 Oktober 2004.
Sunarso. Dkk. 2006. “Pendidikan Kewarganegaraan, Buku Pegangan kuliah Mahasiswa, Paradigma Baru”. Penerbit : UNY Press, Yogyakarta.
Winarno, 2017, “Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan kuliah di Perguruan Tinggi”, Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta.
Subagyo, 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. UPT MKU Universitas Negeri Semarang.
Tim Lemhanas. 2000. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Penerbit : Lemhanas, Jakarta.
Usman Sunyoto. 1998. “Integrasi dan Ketahanan Nasional.di Indonesia. Dalam Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Ketahanan Nasional”. Penerbit : UGM Press, Yogyakarta.
Winarno, 2019. “Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan kuliah di Perguruan Tinggi”. Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta.
----------------2002. “Integrasi Nasional”. Buku Pegangan Kuliah. Penerbit : UNS Press, Surakarta.
B. Jurnal:
Andi Desmon, “Penafsiran Konstitusi Dalam Bingkai Hukum Pancasila”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol.3, No 2, Maret 2018.
Arpan Zaman, “Usaha-usaha
Memasyarakatkan Hukum Dalam Masyarakat”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol.3.No.2, Maret 2018.
C. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang No 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan