FENOMENA UJARAN KEBENCIAN WARGANET DI KOLOM KOMENTAR MEDIA SOSIAL INSTAGRAM AKUN @Riaricis1795

Isi Artikel Utama

Musriana
Firdaus
Istiqamah
F. Hanum

Abstrak

Maraknya perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan bagi masyarakat modern. Media sosial, sebagai bagian dari perkembangan teknologi, memainkan peran penting dalam kehidupan manusia. Dalam konteks bahasa, media sosial tidak hanya menjadi platform komunikasi, tetapi juga sarana untuk mengakses informasi, mengekspresikan diri, menjalankan bisnis, dan mencari teman dari berbagai belahan dunia. Namun, dengan popularitasnya, media sosial juga menjadi tempat berkembangnya ujaran kebencian, terutama di platform seperti Instagram. Fokus utama penelitian ini adalah fenomena ujaran kebencian yang terjadi di kolom komentar Instagram, dengan studi kasus pada akun @riaricis1795. Pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini berupa pendekatan deskriptif kualitatif yaitu pendekatan yang menggunakan kata-kata atau kalimat untuk menganalisis data, dengan tetap memperhatikan konteks dan makna yang terkandung dalam setiap komentar. Data penelitian berupa bentuk komentar negatif warganet dengan mengambil screenshoot di kolom komentar Instagram akun @riarici1795. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kategori ujaran kebenciaan warganet pada akun tersebut, yaitu kategori ejekan, hinaan, dan hasutan. Penelitian ini juga memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana ujaran kebencian termanifestasi dalam interaksi online, serta implikasinya terhadap etika dan norma dalam komunikasi digital. Dengan demikian, penelitian ini dapat berkontribusi penting dalam memahami dinamika bahasa dalam konteks media sosial, serta menyoroti perlunya kesadaran akan etika dalam berinteraksi online.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ardiansyah, Y. M. (2022). Tindak Tutur Ilokusi Hate Speech (Ujaran Kebencian) Netizen dalam Kolom Komentar Media Sosial (Instagram dan Tiktok) Pada Akun Denise Chariesta. Jurnal Peneitian, Pendidikan, dan Pembelajaran, 7(1), 1–77. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jp3/article/view/14843

Arnawa, N., & Sudarti, N. W. (2023). Menjaga Terang Menghindar dari Gelap : Urgensi Pembelajaran Sikap Berbahasa Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pedalitra III: Seminar Nasional Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 3(1), 148–157. https://ojs.mahadewa.ac.id/index.php/pedalitra/article/view/3356

Canty, R. T., Sormin, E., Rahmadayani, R. D., Novita, T., & Gaol, L. (2024). Analisis Ujaran Kebencian Pada Kolom Komentar Akun Tiktok Maayang.Lucyana. Bahasa dan Ilmu Sosial, 2(1), 198–207. https://doi.org/10.61132/nakula.v2i1.398

Elprianty, F. M., & Yamin. (2024). Ujaran Kebencian dalam Tindak Pidana Makar Berdasarkan Perspektif Psikolinguistik. Hukum dan Peradilan: Similia Similibus, 1(56), 29–43. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/similia/article/view/6193

Gunawan, F. (2022). “Jarimu Harimaumu”: Fenomena Ujaran Kebencian Masyarakat Kota Kendari di Media Sosial Facebook (“Jarimu Harimaumu”: The Phonomenon of Hate Speech among Kendari Community in Facebook Social Media). Kandai, 18(2), 195. https://doi.org/10.26499/jk.v18i2.4687

Haidar, M., Atsani, A., Padilah, N., Salsabila, F., Amalia, A. P., Chaerani, R. A., Ilmu, P., Sosial, P., & Semarang, U. N. (2023). Puisi “Salahkah Melangkah” Karya Fiersa Besari sebagai Ungkapan Amarah kepada Generasi Milenial. Kultur, 2(2), 157–165.

Hardina. (2021). Fenomena Kebebasan Berekspresi di Instagram. Nivedana: Jurnal Komuunikasi Bahasa, 2(1), 24-30. https://doi.org/10.53565/nivedana.v2i1.267

Istiqamah. (2020). Nilai Moral dan Patriotisme dalam Film Disney Moana. Jurnal SeBaSa: Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 3(1), 56–65. https://doi.org/10.29408/sbs.v3i1.1588

Margareth, L. M., Sugono, D., & Suendarti, M. (2022). Analisis Kesalahan Berbahasa dalam Pemberian Komentar di Media Sosial Instagram (Kajian Psikolinguistik). Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia, 5(2), 125. https://doi.org/10.30998/diskursus.v5i2.12209

Moleong, L. J. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. ’Adalah, 4(3), 37–48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200

Nuraeni, I., Harisanti, N. L. R., & Maksum, H. (2022). Tuturan Kebencian dalam Komentar Warganet Pada Akun Instagram @obrolanpolitik: Kajian Pragmatik. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 11(1), 189. https://doi.org/10.26499/rnh.v11i1.4198

Rahmasari, M. D. (2021). Tindak Tutur Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Akun Instagram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tentang Covid-19. Jurnal Penelitian, Pendidikan, dan Pembelajaran, 1, 16 (14). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jp3/article/view/11440

Taufiq, M., Maliki, D. O., Maldini, A. S., Ekamartha, K. N., Saputra, K. N. C., Ahmad, S. H., Pillardien, E., & Sholihatin, E. (2023). Pentingnya Etika Berbahasa Sebagai Upaya Pencegahan Kasus Kejahatan Berbahasa di Media Digital. Indonesian Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 2116–2125. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.311

Wily, W., Bahari, Y., & Warneri, W. (2021). Persepsi Siswa Tentang Fenomena Ujaran Kebencian di Media Sosial Kelas XI IIS SMA Negeri 6 Pontianak. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 10(1), 1–9. https://doi.org/10.26418/jppk.v10i1.44174