Kebijakan Hukum Negara Indonesia Mengenai Tindakan Terorisme yang Dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua

Isi Artikel Utama

Suryo Ediyono
Muhammad Alfaiz Syahputra

Abstrak

Konflik yang menjadi isu penting yakni Kelompok Kriminal bersenjata yang pro-kemerdekaan tanah papua yang menyebabkan pemerintah harus menindaklanjuti kebijikan-kebijakan hukum yang tepat dalam hal tersebut. Kelompok Krimanal Bersenjata ini di tetapkan sebagai kelompok terorisme. Banyaknya pelanggaran non-humanis yang membuat hal ini harus di tindak lanjuti dengan baik. Kelompok terorisme diklasifikasikan sebagai kelompok kelas atas yang wajib diwaspadai kehadiranya dan pemerintah tidak bisa tinggal diam akan konflik tersebut. Aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB ini sudah terpenuhi unsur-unsur teror, pelanggaran HAM dan tidak berperikemanusiaan kepada manusia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles