PERJALANAN COVID-19 DI INDONESIA DAN KASUS YANG MUNCUL DIBALIKNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM

Isi Artikel Utama

Kadek Vrischika Sani Purnama

Abstrak




Hanya butuh waktu 38 hari untuk COVID-19 menginfeksi seluruh provinsi di Indonesia, yaitu pada 9 April 2020. Provinsi terakhir yang mengumumkan kasus positif COVID-19 pertama di wilayahnya. Tak sedikit kasus yang bermunculan saat masa pandemic ini, khususnya korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat. Pemberantasan korupsi di Indonesia dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi. Dengan meluas dan sistematisnya Tindak Pidana Korupsi, maka tentu hal ini sudah menyangkut dimensi kemasyarakatan yang harus dilindungi terhadap adanya perbuatan tersebut, sehingga pada akhirnya hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat yang membawa kedalam perspektif Hak-Hak Asasi Manusia. Perspektif Hak Asasi Manusia ini berkaitan dengan persoalan kesejahteraan rakyat secara komunal yang harus dinikmatinya. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau kasus korupsi yang terjadi di masa pandemic COVID-19 dalam perspektif Hukum dan HAM dengan menggunakan metode penelitian deskriptif.




Rincian Artikel

Bagian
Articles