LARANGAN PERKAWINAN SESAMA MARGA PARNA DALAM HUKUM ADAT BATAK TOBA (Studi Kasus di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Skripsi ini berjudul Larangan Perkawinan Sesama Marga Parna Dalam Hukum Adat Batak Toba (Studi Kasus di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi). Tujuan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan perspektif antara hukum adat batak dan hukum perkawinan nasional terkait aturan sistem perkawinan, adanya larangan perkawianan sesame marga parna yang telah menjadi tardisi yang terus dilestarikan oleh masyarakat adat batak kota Jambi hingga saat ini menjadi fenomena yang layak untuk diteliti. Tujuan dari penelitian ini (1) Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan larangan perkawinan sesama marga parna dalam hukum adat batak toba di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi (2) Untuk mengetahui dan memahami sanksi yang diberikan terhadap masyarakat adat yang melanggar larangan pernikahan sesama marga parna di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi (3)Untuk mengetahui apakah sistem perkawinan menurut hukum adat batak toba di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sesuai dengan sistem perkawinan menurut hukum nasional. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Berdasarkan penelitian ini peneliti menemukan, adanya perbedaan perspektif yang cukup signifikan antara hukum perkawinan nasional (Undang-undang no.1 tahun 1974) dan hukum adat batak. Namun juga didapati bahwasanya terdapat kesesuaian antara hukum perkawinan nasional dan hukum adat batak terkait aturan perkawinan.