EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROSES DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA SIDETAPA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Isi Artikel Utama

Ni Desak Kadek Arianti
I Nengah Suastika
Komang Febrinayanti Dantes

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai akibat hukum terhadap dispensasi perkawinan di Desa Sidetapa serta untuk mengkaji dan mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan terkait adanya dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini yaitu Desa Sidetapa dan Pengadilan Negeri Singaraja. Informan penelitian ini yaitu kepada Kepala Desa Sidetapa, Masyarakat Desa Sidetapa, dan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan studi dokumen yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif. Hasil menunjukan bahwa akibat hukum terhadap dispensasi perkawinan di Desa Sidetapa, masyarakat yang melangsungkan perkawinan di bawah umur serta orangtua tidak mengajukan permohonan dispensasi maka anak yang dilahirkan oleh ibu nya tidak akan dapat memiliki kelengkapan surat-surat, selain itu akan kesulitan dalam pembuatan administrasi seperti Akta Perkawinan, Kartu Tanda penduduk, Kartu Keluarga. Dan penerapan aturan dispensasi perkawinan bagi perkawinan di bawah umur yang termuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan belum efektif diterapkan di Desa Sidetapa, belum efektifnya aturan tersebut dapat di tinjau dari dua hal yakni ditinjau dari segi pemahaman masyarakat mengenai aturan dispensasi perkawinan, dan tidak ada sosialisasi dari aparatur yang menerapkan aturan dispensasi tersebut ke Desa Sidetapa.

Rincian Artikel

##submission.howToCite##
Ni Desak Kadek Arianti, I Nengah Suastika, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROSES DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA SIDETAPA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 22-35. Diambil dari https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/view/1530
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 > >>