PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM LEMBAGA PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 (STUDI KASUS DESA WAE CODI KECAMATAN CIBAL BARAT, KABUPATEN MANGGARAI)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat, Kab Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa di desa Wae Codi, Kec Cibal Barat, Kab Manggarai. Jenis metode penelitian yang digunakan penelitian dalam penelitian ni adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti menunjukkan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam lembaga Pemerintahan Desa di Desa Wae Codi, Kec Cibal Barat, Kabupaten Manggarai belum berjalan maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini dasar hukum yang digunakan penelti mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Melalui fakta yang ditemukan peneliti dilapangan terkait peran BPD di Desa Wae Codi belum berjalan dengan optimal dengan adanya beberapa yang mengahmbat kinerja BPD yaitu (1) Sarana dan prasana; (2) Anggota BPD yang Tidak Memahami fungsinya; (3) Masyarakat Tidak Memahami ruang lingkup BPD; dan (4) Tidak adanya Sosialisasi dari pemerintah terkait keberadaan BPD di dalam lembaga Pemerintahan Desa.