KONTRAK TERAPEUTIK/ PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Setiap manusia mendambakan hidup sehat, Menderita sakit adalah suatu hal yang tidak diharapkan, namun apabila suatu saat menderita sakit, maka sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut, salah satu alternatifnya adalah datang ke dokter atau rumah sakit dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Berdasarkan keahlian dokter, sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan diharapkan dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hubungan dokter dengan pasien itu disebut sebagai transaksi terapeutik, yaitu transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan pasien. Dokter sebelum melakukan upaya penyembuhan memerlukan adanya persetujuan pasien, yang dikenal dengan informed consent. Oleh karena ada hubungan atau perjanjian antara pasien dengan dokter/ rumah sakit maka berkaitan dengan hukum keperdataan akan tunduk/ terikat pada ketentuan hukum perdata yaitu tentang syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada perbedaan pengertian informed consent dengan perjanjian/ transaksi terapeutik, berkaitan dengan objek perjanjian dalam perjanjian/ transaksi terapeutik berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta apakah dalam perjanjian/ kontrak terapeutik tersebut para pihak dapat memutuskan secara sepihak