PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) BERDASARKAN PERMENSOS RI NO. 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KALIBENING KABUPATEN BANJARNEGARA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara berkembang di dunia. Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip welfare state, dimana negara memiliki prinsip sebagai negara kesejahteraan. Dengan predikat negara kesejahteraan tersebut maka pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan mengeluarkan program bantuan sosial yang berupa beras kepada masyarakat dengan kategori fakir miskin. Program tersebut terus diperbaiki dari semula bernama beras miskin (RASKIN) menjadi beras sejahtera (RASTRA) dan yang terbaru saat ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program tersebut diatur dalam Permensos No 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian clinical legal research. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan : Berasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat disimpulkan : -Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Karanganyar Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara belum dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai serta Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019. Dalam proses validasi di tahun 2019 masih terdapat data dari Pusat Data dan Informasi tentang Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan sehingga mengakibatkan data tersebut belum tepat sasaran terhadap calon peseta keluarga penerima manfaat.