PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM MENCEGAH RESIDIVISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CILACAP
Isi Artikel Utama
Abstrak
Untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana dalam mencegah residivisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap serta mengetahui faktor-faktor hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah Deskriptif Kualitatif. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk tulisan yang kemudian akan diolah dan dianalisis. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat disimpulkan: Tidak ada perbedaan pembinaan yang dilakukan untuk membina narapidana biasa maupun residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Pembinaan lebih difokuskan kepada pembinaan yang bersifat kemandirian dan kepribadian. Namun dalam pelaksanaannya telah sesuai dan memenuhi aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan telah memperhatikan hak Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Adapun faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah personil/ aparat pembina Lembaga Pemasyarakatan, administrasi keuangan dan sarana fisik. Sedangkan faktor eksternal adalah stigmatisasi masyarakat, sumber daya manusia, pemasaran hasil ketrampilan yang terbatas, dana, anggota masyarakat belum menerima kehadiran mantan narapidana di lingkungannya, dan belum tersedia lapangan pekerjaan bagi bekas narapidana.