Hak Warga Negara untuk Mendapat Pendidikan di Indonesia

Main Article Content

Lila Nazhifah
Fatma Ulfatun Najicha

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak merupakan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepada setiap orang untuk dijalankan tetapi sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan. Sedangkan kewajiban ialah sebuah beban atau tanggungan yang dimiliki untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Semua akan setara dan tidak ada diskriminasi dalam memperoleh dan melaksanakan hak ataupun kewajibannya. Selain warga negara, suatu negara perlu memiliki kewajiban negara untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya. Salah satu contoh hak dan kewajibannya adalah di bidang pendidikan. Dalam hidup bernegara warga negara berhak memperoleh pendidikan baik berupa pendidikan dasar atau hanya pelatihan untuk menambah ketrampilan, sedangkan bagi negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa warga negaranya memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi. Pengaturan mengenai suatu hak warga negara dan kewajiban negara sudah tertulis dalam UUD 1945 atau perundang-undangan lainnya. Jika suatu negara tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan maka artinya negara telah melanggar hak asasi manusia dan melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang ada.

Article Details

How to Cite
Nazhifah, L., & Najicha, F. U. (2023). Hak Warga Negara untuk Mendapat Pendidikan di Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 73-77. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v5i2.5060
Section
Articles