EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-LITIGASI DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA KOTA BATAM, INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Dengan perkembangan zaman atau yang dikenal dengan istilah Revolusi Industri 4.0, langkah awal Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana Kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Kota Batam untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E- Litigasi). Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang penerapan, kendala dan solusi dari penerapan E-Litigasi khususnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Batam. Dari hasil penelitian ini, analisis yang menggunakan teori efektivitas hukum menurut Soejono Soekanto, terdapat empat faktor yang belum efektif diterapkan yaitu “Faktor Hukum, Faktor Penegakan Hukum, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya”. Salah satu faktor yang efektif adalah dalam penerapannya yaitu “Faktor Fasilitas atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan Hukum”. Hambatan penerapan yang efektif adalah tidak adanya aturan ketat yang mewajibkan E-Litigasi dan sosialisasi kepada penegak hukum dan komunitas terkait terkait E-Litigasi. Solusinya adalah dengan merevisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan / atau melakukan sosialisasi tersebut.