KELEMAHAN INFORMASI SYARAT KONTRAK DALAM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK BERAKIBAT KEADILAN BELUM BERPIHAK PADA KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bermaksud menganalisis mengenai informasi syarat kontrak dalam perdagangan secara elektronik jenis B2C dan fokus utamanya padakelemahan informasi syarat kontrak sebagai sinyal keadilan belum berpihak pada konsumen posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh Karena itu, penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan cara berfikir deduktif dari hal yang sifatnya umum kepada hal yang sifatnya khusus. Penelitian menjelaskan bahwa informasi syarat kontrak, syarat kontrak itu sendiri, maupun kontrak yang disepakati oleh para pihak dalam transaksi atau perdagangan secara elektronik lebih menekankan pada langkah-langkah prosedur secara elektronik dibanding pemahaman para pihak secara substantif. Pasal 9 UU ITE dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan mengenai “informasi yang lengkap dan benar”. Padahal bobot keadilan bukan hanya pada membagi informasinya, namun substansi dari ihwal yang diinformasikan itu, seperti syarat kontrak dan kontrak itu sendiri. Artinya, keadilan belum berpihak pada konsumen dalam perdagangan secara elektronik B2C. Hal itu menjelaskan adanya kelemahan informasi syarat kontrak dalam berbagai aspek.