UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana perjudian online merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang temasuk kedalam sebuah tindak pidana Yang marak terjadi dalam masyarakat termasuk Masyarakat di Kabupaten Buleleng. Perjudian online merupakan bentuk penyalahgunaan sarana media online dimana menggunakan taruhan melalui transfer uang tunai melalui Bank, seperti perjudian pada umumnya. Jika dibiarkan terus menerus tanpa adanya penanganan yang serius dari penegak hukum, masyarakat yang melakukan perjudian online tersebut akan menjadi kecanduan akan berdampak negative terhadap dirinya maupun terhadap orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) upaya yang dilakukan kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku pidana judi online di wilayah kabupaten Buleleng. 2) Kendala-kendala yang menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di wilayah kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian bersifat deskriptif, jenis data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan obsevasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik pengambilan sampel dengan non probality sampling dalam bentuk purposive sampling dan analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online di wilayah Kepolisian Resor Kota Buleleng adalah upaya yang dilakukan polres dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online adalah melalui upaya penal. Kendala-kendala yang dialami kepolisian resort Buleleng dalam penegakan hukum, adalah sulitnya mendapatkan alamat tersangka, tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum akan meningkatkan kinerja sebagai pihak yang berwajib dan berwenang dalam menegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan hubungan dengan semua pihak demi memudahkan kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.
Rincian Artikel
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 10 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3192 ).
Satjipto Rahardjo ; editor, Ufran .
Satjipto Rahardjo; Ufran . (2009). Penegakan hukum : suatu tinjauan sosiologis
Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi PenegakanHukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sutami Remu Syahdeni, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, PustakaUtama Grafliyi, Jakarta
SutaunTinjauan Sosiologis, GentaPublishing, Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3040 )
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.Tangerang: PTNusantara Persada Utama.
Yogyakarta : Genta Publishing Satjipto Rahardjo, 2009, Pengakan Hukum