PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA DENPASAR

Isi Artikel Utama

Oktha Wardi Purba
Si Ngurah Ardhya
Komang Febrinayanti Dantes

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) menganalisis menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam hal ketidaksesuaian informasi pada iklan mengenai bunga pinjaman; dan (2) mengetahui serta menganalisis peran dan fungsi OJK dalam memberikan perlindungan konsumen pinjaman online illegal di Kota Denpasar. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari sumber pertama, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Sedangkan, teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu non probability sampling yang jenisnya purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa (1) perlindungan konsumen terkait pinjaman online illegal dilakukan secara preventif dan represif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan pelaku usaha diwajibkan untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan peraturan OJK no 77/POJK.07/2016; (2) Peran OJK dalam melindungi konsumen pinjaman online illegal di Kota Denpasar dilakukan dengan memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat, kerja sama dengan kemeterian dan OJK Pusat dengan membentuk SATGAS SWI, memperbaharui data fintech lending yang resmi, serta memafasilitasi masyarakat untuk mengirim aduan melalui website APPK OJK.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmadi, Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Alfhica, Rezita Sari. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending di Indonesia. Skripsi. Program Studi (S1) Ilmu Hukum FH Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Anggun Lestari dan Fauzi Iswari. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online. Pagaruyuang Law Journal. Volume 5 No. 1. Hlm 890.
Arigato Dimitri dan Chontina Siahaan. (2021). Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Ilegal di Media Berita Elektronik. Jurnal Hukum Satu. Volume 3 Nomor 4. Hlm 26-27.
Arigato Dimitri dan Chontina Siahaan. (2021). Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Ilegal di Media Berita Elektronik. Jurnal Hukum Satu. Volume 3 Nomor 4. Hlm 26-27.
Ariyani, E. (2013). Hukum Perjanjian (Vol. I). Yogyakarta: Ombak.Atmadjaja, D. I. (2016). Hukum Perdata (Vol. I). Malang: Setara Press.
Aulia Damayanti. 2023. “Banyak Iklan Pinjol Menyesatkan, OJK Turun Tangan”. Diakses melalui laman : https://detikfinancecomnews.go.id (Senin, 18 September 2023)
Ayun, C. A. (2022, Juli 4). Pinjaman Online. Retrieved from Cara kerja pinjaman online dan systemnya: https://investbro.id/cara-kerja-pinjaman-online/
Basmatulhana, H. (2022, Juni 22). Jenis-jenis Sampling. Retrieved from detikedu: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6140687/ketahui-jenis-jenis-sampling-agar-tak-salah-saat-penelitian
Busro, A. (2013). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Dantes, Febrinayanti Komang dan Hadi, I Gusti Ayu Apsari. (2021). Penyelesaian Sengketa Kontrak Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng Dengan PT.Chandra Dwipa Terkait Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno Singaraja. Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor 1. Hlm 272.
Dewi, E.W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta:Graha Ilmu.
Dewi, Shinta. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Denga Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Demo 2 Journal, Volume 2 No 5. Hlm 48.
Djaja, Meliala. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia:Bandung.
Djoni, S, Rachmadi Usman. (2012). Hukum Perbankan, Cet II. Jakarta:Sinar Grafika.
Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet Iv. Jakarta:Kencana.
I, Made Widyata. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Fikahati Aneska:Jakarta.
Indah Rachmayantini Dewi. 2022. “Awas Tertipu! Ini Bunga Pinjaman Pinjaman Online OJK 2022 di RI”. Diakses melalui laman: https://cnbcindonesia.com (Senin, 18 September 2023)
Indrajaya, I. N. (2022, September 14). Sejumlah kasus bunuh diri gara-gara pinjol ilegal di Indonesia. Retrieved from Pinjaman Online Ilegal:https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230221081055-37- 415500/warga-ri-tak-bayar-pinjol-makin-banyak-ini-data-lengkapnya
Istiqamah, I. (2019). Analisis Pinjaman Online Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurisprudentie Journal, Volume 6 No.2. Hlm 90.
Jafar, A.B. (2019). Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Perlindungan Konsumen Pada Layanan Peer To Peer Landing Finance. Jakarta: Al Ahkam.
Kristiyanti, Celine Tri Siwi. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen, Cet III. Jakarta:Sinar Grafika.
Lestari, N. M., Budiarta, I. P., & Sri, N. K. (2022). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi Covid-19.
Makarim, E. (2013). Notaris & Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang cybernotary atau Elektronik Notary (Vol. II). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Medcom.id. 2021. “Upaya OJK Cegah Pinjol Ilegel Merajalela”. Diakses melalui laman: pasarmodal.ojk.go.id (Senin, 18 September 2023).
Miru, A., & Yodo, S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen (Vol. III). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad Guntur Fauzi, dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Lex Suprema. Volume 4 No.1. hlm 67.
Novina, P. B. (2023, Januari 4). Daftar Pinjol legal 2023. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230104090004-37-402606/daftarpinjol- legal2023- terdaftar-dan-berizin-dari-ojk
Nugroho, Hendro. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Positum 5 No.1. hlm 3241.
Nugroho, S. A. (2015). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya (Vol. III). Jakarta: Kencana.
Nurmantari, N. A., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap data peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. 1-14.
Oka, Setiawan dan I Ketut. (2018). Hukum Perikatan Cet III. Jakarta:Sinar Grafika.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/PJOK/.01/2016 Tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005).
Petter, Mahmud Marzuki. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media: Jakarta.
Pratiwi, Nurul Tika, dkk. 2017. Studi Komperatif Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam. Jurnal Kajian Agama, Sosial Budaya. Volume 1 Nomor 1. Hlm 141.
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To PeerLanding. Jurnal USM Law Review. Volume (2) No (2). Hlm 162
Rachmadini, Vidya Noor. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang Undang Pasar Modal Dan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum. Volume 18 Nomor 2. Hlm 454.
Ramli, A. M., Gunung, P., & Apriadi, I. (2007). Menuju Kepastian Hukum di Bidang: Informasi Dan Transaksi Elektronik (Vol. III). Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana Komentar Atas Pasal Pasal Terpenting Dari Kitab UU Hukum Pidana Belanda Dan Pidananya dalam Kitab UU Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sajipto, Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Salim. (2006). Hukum Kontrak. Sinar Grafika:Jakarta.
Sari, R. P. (2020). Perlindungan Konsumen Atas Pinjaman Online. Skripsi.Universitas Yarsi.
Sastradinata, Dhevi Nayasari. 2020. Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurnal Independent, Volume 8 Nomor 1. Hlm 29.
Setiawan, I. (2021, Februari 1). Wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online. Retrieved from indra setiawan: https://www.indrasatrianis.com/2021/02/01/wanprestasi- dalamperjanjianpinjaman-online/
Setiawan, Kadek Heru dan Ardhya, Si Ngurah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Terkait Mekanisme Penagihan Piutang Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Peer To Peer Landing. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 Nomor 2. Hlm 211.
Setyowati, D. (2022, November 24). Mayoritas penguna Pinjaman Online. Retrieved from Pinjaman Online Ilegal: https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/637ef6431eea9/ojk-mayoritaskorban-pinjol-ilegal-ialah-guru-dan-pegawai-di-phk
Simanjuntak, P. H. (2015). Hukum Perdata Indonesia (Vol. I). Jakarta: Kencana.
Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Independence Law Journal. 4, 283- 296 Sugangga, R dan Sentoso, E.H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law. Volume 1 Nomor 1. Hal 162-173.
Sugiyono, S. 2009. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Suharnoko. (2012). Hukum Perjanjian:Teori dan Analisis Kasus, Cet VII. Jakarta:Prenada Media Group.
Suryati. (2017). Hukum Perdata (Vol. I). Yogyakarta: Suluh Media.
Triansyah, A., Julianti, P. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta). V, 1090-1104.
Triasih, D. Muryati, D. T dan Nuswanto, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Jakarta. Volumen 7 (2). Hal 278.
Trisyahputra, A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran OJK dalam Penaggulangan Perusahaan Financial Technologi Ilegal (Studi pada kantor OJK Prov Riau,Kota Pekanbaru). Skripsi.Universitas Islam Riau.
Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5253).
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Undang
Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi-Ojk
Zaeni, Asyhadie. (2006). Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Zulkarnain, P. F. (2022). Perlindungan Konsumen Bagi Debitur Dalam Sistem Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi.Univesritas Isalam Sultan Agung.