PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA DARI NUSA TENGGARA TIMUR DI PULAU PASIR BERDASRKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Isi Artikel Utama

Ketut Awet Putra Karyawan
Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mekanisme serta peraturan hukum internasional yang berlaku dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian serta kendala hukum yang dihadapi terhadap kasus penangkapan nelayan tradisional Indonesia, Nusa Tenggara Timur di pualu Pasir yang merupakan kedaulatan australia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan,sejarah, dan kasus yang diolah dengan teknik deskriptif yang menghasilkan argumentaif hukum. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap penangkapan nelayan tradisional diatur dalam tiga kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Australia: MoU BOX 1974, MoU BOX 1981, dan Agreed Minute 1989. Tujuan perjanjian ini adalah memastikan hak-hak perikanan tradisional Indonesia. Di ranah hukum internasional, Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) Pasal 51 ayat (1) juga dengan jelas menguraikan hak-hak nelayan tradisional terkait perikanan, namun masih perlu adanya amandemen terhadap perjanjian bilateral tersebut, serta adanya Kendala utama terkait pandangan mengenai nelayan tradisional meliputi perbedaan dalam batasan wilayah, alat tangkap yang digunakan, dan keberlanjutan ekonomi nelayan. Solusinya melibatkan penguatan regulasi nasional, pengakuan hukum terhadap hak nelayan tradisional, kesepakatan batas wilayah, dan perlindungan sumber daya laut di daerah tersebut. Namun, perbedaan pandangan, upaya mempertahankan tradisi, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan ekonomi tetap menjadi hambatan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan tradisional di wilayah Pulau Pasir.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

275 Kapal Ikan RI Ditangkap Otoritas Australia pada 2021, Ini Penjelasan KPP”. (n.d.). Retrieved from Bisnis.tempo.co.
Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika.
Adolf, Huala. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta:Sinar Grafika.
Albert W. Koers. 1994. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Yogyakarta. Penerbit Gadjah Mada University Press,
Anwar, C. (1989). Horizon Baru Hukum Laut Internasional: Konvensi Hukum Laut 1982. Jakarta: Djambatan.
Anwar, C. (1989). Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional. Jakarta.
Anwar, Chairul. 1989. Hukum Internasional. Jakarta: Djambatan. Arthur, B. (n.d.). radition and Legislation: Analysis of Torres Strait Treaty and Fisheries. Retrieved from.www.environment.gov.au.
Buana, M. S. (2007). Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Buana, M. S. (2007). Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Caddy, S. (1995). Indonesian Influx Impacts on Northern Waters. Australian Fisheries.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Djalal, H. (1995). Indonesia and the Law of the Sea. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies.
Hadiwijoyo, S. S. (2012). Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. BayuMedia Publishing, Malang.
Kusumaatmadja, M. (1986). Hukum Laut Internasional. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Penerbit Binacipta.
Mangku, D. G. S. (2010). Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961). Perspektif, 15(3).
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FIS, 12(2).
Mangku, D. G. S. (2017). Peran Border Liasion Committee (BLC) Dalam Pengelolaan Perbatasan Antara Indonesia dan Timor Leste. Perspektif, 22(2), 99-114.
Mangku, D. G. S. (2021). Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 170-178.
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2019. Hukum Penyelesaian Sengketa internasional. Ruas Media. Yogyakarta.
Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional:Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.
Perikanan, D. K. (2008). Analisis Kebijakan tentang Pembentukan Badan. Jakarta: DKP.
Setiawan, S. d. (2008). Keragaan Pembangunan Perikanan Tangkap: Suatu Analisis Program Pemberdayaan Nelayan Kecil. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Stacey, H. d. (November 1999). Boats to Burn: Bajo Fishing Activity in the Australian Fishing Zone. Australia: Doctor of Philosophy in Anthropology, Faculty of Law, Business.
Wilson, B. d. (2002). Hukum Internasional di Indonesia: Dinamika dan Implementasi Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan. Yogyakarta: Madyan Press.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.
Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal Protection of Women And Children From Violence In The Perspective Of Regional Regulation of Buleleng Regency Number 5 Year 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 89-96.