IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI OLEH POLRES BULELENG

Isi Artikel Utama

Gusti Ayu Christina Ira Yanti
Dewa Gede Sudika Mangku
I Wayan Kertih

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pornografi mayantara dan upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng dalam mencegah serta menanggulangi tindak pidana pornografi mayantara di wilayah Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara bersama Ps. Kaurmintu Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, dimana nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pornografi adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi individu itu sendiri dan keluarga, sedangkan faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan, kemajuan teknologi informasi, undang- undang yang mengatur mengenai pornografi serta penegakan hukum. Dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pornografi Polres Buleleng melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kejahatan pornografi ini. Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut Polres Buleleng bekerja sama dengan Penyedia Layanan Internet (ISP) serta melakukan pengawasan media maya atau patroli siber.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmad Junaidi. (2012). Porno! Feminisme, seksualitas dan pornografi di media. Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Amalia F., Chepi Ali F. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Penyebar dan Pelaku Kasus Asusila di Media Sosial di Hubungankan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung.
Bambang Sudjito. (2016). Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia. Wacana Journal of Social and Humanity Studies. Vol. 19 (2), hlm 66-72.
bulelengkab.bps.go.id, diakses tanggal 14 Februari 2023
Burhan Bungin. (2003). Pornomedia: Kontruksi Sosial Teknologi Telematika Dan Perayaan Seks di Media Massa. Bogor: Kencana.
dataindonesia.id, diakses tanggal 25 Januari 2023.
Dodo Zaenal Abidin. (2015). Kejahatan Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor. Vol. 10 (2), hlm. 509-516.
Eka Nugraha Putra. (2015). Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Pornografi mayantara. Malang : Cakrawala Hukum, Vol. 6, No. 1, Hal 1-12.
Elvaretta H., Ahmad M. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi mayantara Di Aplikasi Media Sosial Bigo Live (Studi Kasus di Satreskrim Polda Jatim). Surabaya: Indonesia Journal of Law and Social-Politicial Govermance, Vol. 2, No.1.
Feri Sulianta. (2010). Cyberporn Bisnis atau Kriminal. PT. Elex Media Komputindo
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FIS, 12(2).
Mangku, D. G. S. (2021). Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 170-178.
Nasip, N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemsyarakatan Terkait Hak Narapidana Mendapatkan Remisi Di Lembaga Pemasyasrakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 560-574.
Purwowijayanto, Tubagus. (2018). Analisa Yuridis Normatif Kebijakan Preventif Dan Represif Dalam Penanggulangan Kejahatan Yang Dapat Digunakan Terhadap Tindakan Pidana Cyberporn Di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Sugiadnyana, P. R., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Pulau Batu Puteh Di Selat Johor Antara Singapura Dengan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 542-559.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Diundangkan Di Jakarta pada tanggal 25 November 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diundangkan Di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928