PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENCEGAHAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN DI KABUPATEN BULELENG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai peran Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng, serta mengetahui dan menganalisa mengenai faktor-faktor penyebab tingginya kasus sengketa tanah di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng adalah melalui beberapa program kerja/rencana kerja tahunan yang rutin dijalankan serta strategi pencegahan yang berupa penguatan kerja sama dan koordinasi dengan Instansi Pemerintah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, APH, dan stakeholder lainnya yang terkait serta masyarakat umum. Optimalisasi sistem informasi teknologi elektronik sengketa, konflik dan perkara pertanahan untuk perencanaan, analisa kebijakan, penanganan serta pencegahan kasus pertanahan, melakukan pemetaan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan dilakukan kajian ilmiah/akademis maupun kajian praktis terhadap penyebab terjadinya kasus/akar masalah serta strategi penyelesaiannya maupun pencegahan kasus baru. Sedangkan faktor-faktor penyebab tingginya kasus sengketa tanah di Kabupaten Buleleng yaitu belum efektifnya koordinasi dan kerja sama antara Kementerian/Lembaga dan pihak terkait dalam rangka penanganan penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan; belum adanya mekanisme upaya pencegahan yang tepat dan efektif mengenai kasus pertanahan dalam rangka menekan angka pertambahan kasus pertanahan di wilayah Kabupaten Buleleng; serta terbatasnya kewenangan institusi yang bersinggungan dengan kewenangan instansi lain. Selain itu beberapa faktor lain dari masyarakat juga dapat mempengaruhi persentase terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Buleleng.
Rincian Artikel
Referensi
Husein, Ali sofwan. 1997. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Julius, S. 2016. Tanah Negara. Jakarta: PT Adhitya Andrebina Agung.
Mahfiana, Layyin. (2013). "Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo". Kodifikasia, Volume 7 Nomor 1, 83-102.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1369 Tahun 2020.
Saputry, S. E. 2021. Penyelesaian Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Gowa dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah. Skripsi (tidak diterbitkan). Makasar: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin.
Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. (2011). "Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali". Negara Hukum, Volume 2 Nomor 2, 28-306.
Surata, I Gede. 2022. Penyebab Terjadinya Konflik Pertanahan. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 Desember 2022, diakses pada https://ejournal.unipas.ac.id/ tanggal 24 September 2023
Sutendi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafrizka, M. F. (2020). "Penyelesaian Sengketa Pertanahan Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang". Soumatera Law Review, Volume 3 Nomor 2, 234-246.
Tasliman, Michael Timothy. (2021). "Penyusunan Pedoman Pengendalian Penguasaan Tanah di Pulau- Pulau Kecil Terluar Dalam Upaya Bela Negara". Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, Volume 11 Nomor 3. 104-118
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960.
Widiadnyani, I,G.A., Windari, Ratna Artha, dan Sudiatmaka, Ketut. 2018. Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Adat Melalui Perjanjian Dibawah Tangan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria. Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 1 Nomor 1. 45-54
Wowor, F. A. (2014). "Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah". Lex Privatum, Volume II, Nomor 2, 95-104.