IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TERKAIT PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ASURANSI DI WILAYAH KOTA SINGARAJA

Isi Artikel Utama

Ketut Adi Setiawan
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian asuransu di Singaraja serta akibat hukum terhadap klausula baku yang memenuhi unsur terlarang ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam perjanjian asuransi di wilayah Kota Singaraja. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat secara individu, keadaan, menentukan penyebaran suatu gejala, atau menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Adapun Data dan Sumber Data yang digunakan yaitu, data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan yaitu Asuransi Sun Life Financial, data sekunder yang didapat dari dasar-dasar hukum yang terkait dengan penelitian ini dengan bahan primer yang memuat norma dasar, bahan hukum sekunder mengenai buku-buku yang terkait dalam penelitian ini. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumentasi/kepustakaan, teknik wawancara dan teknik observasi dengan teknik pengolahan dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi ketentuan pasal 18 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terkait Pencatuman Klausula Baku dalam perjanjian asuransi Sun Life Financial di Singaraja, dengan Penerapan Pencantuman Klausula Baku dalam Polis Asuransi Sun Life Financial:isi Polis hanya menguntungkan pelaku usaha serta larangan Klausula Baku sebagai bentuk perlindungan konsumen, pencantuman tersebut termuat dalam ketentuan polis seperti pengalihan tanggung jawab pelaku usaja, dan memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen dan akibat hukum terhadap klausula tersebut dalam perjanjian asuransi Sun Life Financial di wilayah Kota Singaraja dapat dibatalkan dan batal demi hukum apabila tercantumnya Klausula Baku yang dilarang dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmad Miru, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 31-32.
Ariawan, I Wayan., Ni Putu Rai Yuliartini, Si Ngurah Ardhya. 2021. Implementasi Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Pada Produk Minuman Beralkohol Khas Bali Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia universitas Pendidikan Ganesha. Vol 4 No 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Munawaroh. 2013. “Panduan Memahami Metodologi Penelitian”. Malang: Intimedia.
Pangalila, Christi. 2015.“Kajian Hukum Terhadap Sanksi Dan Larangan Klausula Baku Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Lex Privatum, Vol. III/No. 3.
POJK Nomor.01/7/2003 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Suharsaputra, Uhar. 2012. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan”. Bandung: PT Refrika Aditama
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999/ No. 22, TLN NO. 3821, LL SETNEG : 35 HLM
Zainal Asikin,2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 281.