PERANAN BPOM KABUPATEN BULELENG DALAM HAL PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Isi Artikel Utama

Ida Ayu Kade Novi Handayani
Si Ngurah Ardhya
Ketut Sudiatmaka

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan BPOM Kabupaten Buleleng dalam pengawasan produk obat dan makanan serta hambatan yang didapatkan dalam mengawasi produk obat dan makanan. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat secara individu, keadaan, menentukan penyebaran suatu gejala, atau menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Adapun Data dan Sumber Data yang digunakan yaitu, data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan yaitu Loka Pom Kabupaten Buleleng, data sekunder yang didapat dari dasar-dasar hukum yang terkait dengan penelitian ini dengan bahan primer yang memuat norma dasar, bahan hukum sekunder mengenai buku-buku yang terkait dalam penelitian ini. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumentasi/kepustakaan, teknik wawancara dan teknik observasi dengan teknik pengolahan dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan Loka Pom Kabupaten Buleleng sebagai organisasi yang bertanggungjawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pengawas obat dan makanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian hambatan yang didapatkan oleh Loka Pom Kabupaten Buleleng dalam mengawasi obat dan makanan terjadi dikarenakan adanya dua faktor yaitu, faktor internal (sistem serba online) dikarenakan keterbatasan jumlah sumber daya manusia serta kurangnya partisipasi aparat penegak hukum dan faktor eksternal (kurangnya pemahaman konsumen mengenai suatu produk yang beredar) maraknya peredaran produk ilegal secara online serta rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya produk palsu.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ariawan, I Wayan., Ni Putu Rai Yuliartini, Si Ngurah Ardhya. 2021. Implementasi Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Pada Produk Minuman Beralkohol Khas Bali Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 4 No 1.
Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Haerandi, M. 2020. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Jurnal Alauddin Law Develompent (ALDEV), 2(1), 6–11.
Hassanah, H. 2005. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Universitas Komputer.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kristiani, Natalia. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik yang Dijual Bebas Secara Online Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Unika Soegijapranata, Vol.1.
Miru, A., & Yodo, S. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Munawaroh. 2013. “Panduan Memahami Metodologi Penelitian”. Malang: Intimedia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 446)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107)
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180)
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003).
Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo.
Soemarwi. V. W. S., dkk. 2019. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23. Jurnal Rectum, Vol. 5.
Suharsaputra, Uhar. 2012. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan”. Bandung: PT Refrika Aditama
Suriati, E., Darmawan., & Mansur, T. M. 2018. Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Imu Hukum, Vol. 20, No. 03.
Sutedi, A. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.