TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN HUKUM ADAT BALI

Isi Artikel Utama

Kadek Widiantika
Ni Ketut Sari Adnyani
Dewa Bagus Sanjaya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas perkawinan beda agama di Indonesia serta dampaknya ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat Bali. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan memperhatikan pandangan atau dokrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dan pendekatan kasus (Case Approach) berdasarkan kasus yang konkret. Tehnik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini yaitu menggunakan tehnik library research atau teknik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti, buku-buku, makalah, artikel, jurnal, koran atau karya para pakar hukum. Hasil penelitian ini yakni adanya konflik peraturan perundang-undangan antara Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian perkawinan beda agama berdampak terhadap perkawinan itu sendiri, berdampak terhadap status anak dan terhadap pewarisan nantinya.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Anom, Ida Bagus. 2011. Perkawinan MenurutTAdat Agama Hindu. CVvKayumas Agung. Denpasar
Artadi I Ketut. 2016. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Pustaka Bali Post. Denpasar
Arthayasa dkk. 1998. Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu: Paramita. Denpasar
Astiti dkk. (1984). Hukum Adat Dua “Bagian Dua”. Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini.2016. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama. Bandung
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia. CV. Mandar Maju, Bandung
Jahar, Asep Seapudi dkk. 2013. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian Perundang-undagan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Penerbit Kencana.Jakarta
Meliala, Djaja S. 2008. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan.Nuansa Aulia. Bandung
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Penerbit Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Nasution, Amin Husein. 2012. Hukum Kewarisan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Prihartana, Agung. 2019. Pendidikan Iman Anak Dalam Kawin Campur Beda Agama. Yogyakarta: Kanisius.
Sembiring, Rosdinar. 2017. Hukum Keluarga: Harga-Harta Benda dalam Perkawinan. Rajawali Pers. Depok
O.S. Eoh. 1996. Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek.PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Rusli dan Tama, R.1986. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya, Bandung
Rachman, H.M. Anwar, Prawitra Thalib, dan Saepudin Muhtar. 2020. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi Prenadamedia Group. Jakarta
R.Wirjono Prodjodikoro. 1974. Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Media .Jakarta
Saleh, K.Wantjik.1980. Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta
Soemaman. 2015. Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang. Aditya Karya Nuasa. Yogyakarta
Saragih, D. (2000). Hukum Perkawinan Adat dan UU tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya Tarsito, Bandung
Titib, I. M. (1996). Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan. Paramita. Surabaya
Usman, Rahmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Jakarta: Sinar grafika.
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif. 2002. Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta
Windia, W.P. dkk. 2011. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Udayana University Press. Denpasar
Yunu, Jarwo. 2005.Aspek Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, CV. Insani. Jakarta.