PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMANFAATAN JASA PARIWISATA SWING DI KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan ditinjau dari sisi hukum dalam pemanfaatan jasa pariwisata swing di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar serta (2) mengetahui bagaimana wujud implementasi ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan wisatawan terkait pemanfaatan jasa pariwisata swing di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan Proposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan ditinjau dari sisi hukum dalam pemanfaatan jasa pariwisata swing di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar berawal dari sikap acuh pelaku usaha serta konsumen dalam menerapkan aturan yang berlaku, namun disisi lain kurangnya aturan yang mengatur SOP dari swing juga memperbesar faktor kecelakaan dari penggunaan jasa tersebut. Lalu (2) wujud implementasi ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan wisatawan terkait pemanfaatan jasa pariwisata swing di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik. Mulai dari substansi hukum yang kurang, struktur yang tidak menjalankan tugas dengan baik hingga budaya hukum dari masyarakat yang kurang dalam berlangsungnya aktivitas pariwisata swing ini.
Rincian Artikel
Referensi
Eddyono, Fauziah. 2021. Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Ponorogo: Unawis Inspirasi Indonesia.
Ernis, Yul. 2018. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum, Volume 18 Nomor 4, (hlm. 477-496).
Gunarta, I Wayan Eri. 2018. “Ngeri, Saat Asyik Dorong Ayunan Anaknya, Bule Ini Terjatuh Hingga Tewas di Jurang Tegallalang.” Tersedia pada: https://bali.tribunnews.com/2018/07/25/ngeri-saat-asyik-dorong-ayunan-anaknya-bule-ini-terjatuh-hingga-tewas-di-jurang-Tegallalang?page=2 (diakses tanggal 16 September 2022)
Hartoro, Sri Rejeki. 2020. Perencanaan Dan Pengelolaan Perjalanan Wisata. Jakarta: Rekayasa Sains.
Jotyka, Gossain. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Adanya Klausula Eksenorasi Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Universitas Pendidikan Ganesha.
Oktaviarni, Firya. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.” Jurnal Wajah Hukum, Volume 2, Nomor 2, (hlm. 138-145).
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Putra, I. Putu Aditya Darma, Komang Febrinayanti Dantes, and Si Ngurah Ardhya. 2022. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kabupaten Buleleng. ” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Volume 5, Nomor 1 (hlm. 68-74).
Rosmawati. 2018. Pokok-pokok hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sanjaya, I Putu Andika dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dkk. 2022. “Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali. ” Jurnal Kontruksi Hukum, Volume 3, Nomor 2, (hlm. 371-376).
Sanjaya, I Putu Andika. 2022. Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa.
Septino. 2014. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Setyawati, Desy Ary, Dahlan, dan M. Nur Rasyid. 2017. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik” Syiah Kuala Law Journal, Volume 1, Nomor 3, (hlm. 33-51)
Setyawati, Desy Ary, Dahlan, dan M. Nur Rasyid. 2017. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik” Syiah Kuala Law Journal, Volume 1, Nomor 3, (hlm. 33-51)
Setyawati, Ni Made Asri, Si Ngurah Ardhya, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2022 “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi (Studi Kasus Di Pt Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Cabang Kota Singaraja). ” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Volume 5, Nomor 2 (hlm. 330-347).
Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya dan Muhamad Jodi Setianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3 Nomor 3, (hlm 166-175).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821