IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 3 AYAT 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK (STUDI KASUS PADA KEDAI KOPI YANG MEMUTARKAN LAGU DAN/ATAU MUSIK DI WILAYAH KOTA SINGARAJA)

Isi Artikel Utama

I Gusti Lanang Surya Putra
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana implementasi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 terhadap pemilik usaha kedai kopi yang memutar lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di singaraja dan (2)  mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 terhadap pemilik usaha kedai kopi yang memutarkan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di singaraja. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif. Data dan sumber  data yang digunakan yaitu (1) data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya, dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada subjek. (2) data sekunder yaitu data yang di peroleh melalui sumber kedua sebagai pelengkap data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti; (1) teknik observasi (2) teknik tawancara dan (3) studi dokumen. Teknik penentuan sampel digunakan dalam menentukan sampel adalah non probability sampling, bentuk dari penerapan teknik non probability sampling ini adalah purposive sampling. Teknik pengolahan data dan analisi data menggunakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang telah didapatkan yaitu (1) bahwa berdasarkan hasil penelitian kepada 5 sampel pemilik kedai kopi di Kota Singaraja masih adanya pemilik usaha kedai kopi yang belum mengetahui keberadaan dari UUHC, tentang hak cipta untuk membayar royalti apabila menggunakan lagu secara komersial (2) berdasarkan hasil wawancara dengen pihak instansi KEMENKUMHAM, pengimplementasian peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalty kepada pemilik kedai kopi di Kota Singaraja dengan cara mengadakan sosialisasi dan pengawas terhadap pendistribusian dan penarikan royalty di setiap kedai kopi yang berada di Kota Singaraja dan beberapa faktor penghambat dari Peraturan Pemrintah nomor 56 Tahun 2021 terhadap pemilik usaha kedai kopi yang memutarkan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di Kota Singaraja yaitu belum terbentuknya LMK di Provinsi Bali.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Atmasasmita, Romli. 2014. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung : Bandar Maju
Bayu Pradana, I Gusti Ngurah,. Supasti Dharmawan, Ni Ketut. 2021. Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Atas Pembayaran Royalti Cover Lagu Di Youtube. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 9(4).
Gunawan, I Putu Adi., Priyanto, I Made Dedy. 2019. Perlindungan Hukum Karya Lagu Dan Musik Yang Dibawakan Oleh Wedding Singer Untuk Kepentingan Komersial. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(3).
H. OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta.
Husain Audah, 2018, Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfa Beta.
Imaningrum,Diah , 2014, Hak Cipta Kajian Filosofis dan Histori,Malang, Cetakan II: Setara Pers.
Iswi Hariyani, 2014, prosedur mengurus HAKI yang benar, Yogyakarta: Putaka Yustisia.
Lubis, M. A., Dhevi, R. S., & Yasid, M. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Aparat Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Dalam Mewujudkan Good Governance. ” Jurnal Darma Agung, Volume 28 Nomor 2, (hlm. 269- 285).
Putra, I. Putu Aditya Darma, Komang Febrinayanti Dantes, and Si Ngurah Ardhya. 2022. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kabupaten Buleleng. ” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Volume 5, Nomor 1 (hlm. 68-74).
Purba Siboro, Senti Mariana, Tinjauan Hukum Terhadap Penggadaan Hak Cipta Perangkat Lunak Komputer Tanpa Lisensi Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya dan Muhamad Jodi Setianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3 Nomor 3, (hlm 166-175).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).