ANALISIS YURIDIS FRASA MEMBIARKAN DALAM PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian dilakukan guna (1) mengetahui bagaimana perlindungan anak berdasarkan interpretasi frasa membiarkan dalam Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (2) Untuk mengetahui mengenai bagaimana membatasi tafsir frasa membiarkan dalam Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Penelitian menghaslkan (1) frasa membiarkan yang terdapat di dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada anak dan Tujuan dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Anak ialah untuk memberikan suatu perlindungan hukum yang mutakhir kepada anak sebagai generasi calon penerus bangsa. Dari masyarakat bahkan sampai dengan pejabat negara memiliki suatu kewajiban untuk menyuarakan perlindungan hukum bagi anak. (2) Batasan dari adanya frasa membiarkan yang tercantum pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ialah dapat dilihat dari bunyi pasal yang menyatakan bahwa frasa tersebut hanya dapat digunakan dalam konteks kekerasan anak. Makna yang disampaikan dari kalimat tersebut ialah apabila terdapat seorang anak yang mengalami tindak bullying, maka frasa tersebut tidak dapat digunakan karena pada dasarnya frasa membiarkan yang ada pada Pasal 76C ialah diperuntukkan untuk anak-anak yang mengalai tindak kekerasan.
Rincian Artikel
Referensi
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Alijana, Erma Hari & Nur Sa’adah (2020). Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Journal Of Law, 3(1).
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum Serta Apa Saja Unsur-Unsurnya, 2021. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum serta Apa Saja Unsur-Unsurnya? (bizlaw.co.id), diakses pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 Pukul 15.15 WITA.
Diantha, I Made Pasek, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Pranamedia Group.
Gultom, Maidin, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Hasanah, Sovia, 2018. Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, dalam www.hukumonline.com, diakses tanggal 25 Januari 2023 pukul 01.01 WITA.
Iksan, Muchamad. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah), Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11 No. 01, Februari - Juli 2017
Khalid, Alif. Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Hukum Al’ Adl, Vol. 6, No. 11, Januari-Juni 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marzuki, Peter Mahmud, 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
Prayatnya, Erisamdy, 2020. Metode Penafsiran Hakim - Erisamdy Prayatna https://www.erisamdyprayatna.com/2020/05/metode-penafsiran-hakim.html, diakses pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 Pukul 15.10 WITA
Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Legal Protection Of Child Victims Of Sexual Violence. Jurnal Ilmah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2, 342-349.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)