ANALISIS YURIDIS NOODWEER DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada kasus tindak pidana khususnya pembunuhan yang terindikasikan adanya noodweer (bela paksa). Seringkali indikasi noodweer dalam tindak pidana tidak dapat dimunculkan dan putusan terlepas dari adanya noodweer sehingga banyak pandangan masyarakat yang menganggap hal tersebut tidaklah adil. Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisis serta memperoleh gambaran bagaimana putusan noodweer tercipta dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam membuat putusan noodweer, dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Ban. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Perbandingan (comparative approach) dan Pendekatan Kasus (case approach) dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, pertama penerapan Pasal 338 KUHP sudah sesuai dan telah memenuhi segala unsur dalam pasal tersebut. Hakim sangat mendalami kasus dan memiliki sudut pandang yang luas dengan mempertimbangkan fakta Yuridis dan Non Yuridis, sehingga putusan yang dihasilkan dapat dikatakan telah menciptakan sebuah keadilan. Kedua seluruh syarat dari Pasal 49 Ayat (1) KUHP dapat terpenuhi. Ini merupakan landasan dasar dari terwujudnya Noodweer. Namun dari sisi lain, penulis memperhatikan ada unsur lain yang mempengaruhi pertimbangan hakim diantaranya: (1) Niat/Latar Belakang Perbuatan dari Terdakwa., (2) Usia Terdakwa., (3) Tanggapan Orang Tua Terdakwa. Sehingga dari analisis yang telah dilakukan maka noodweer dianggap sebagai alasan pembenaran dalam kasus ini memanglah tepat dan benar, dan juga sudah sesuai sehingga tidak melawan Undang-Undang atau hukum positif.
Rincian Artikel
Referensi
Azmi, N. (2015). “Potensi emosi remaja dan pengembangannya”. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 2(1), 36-46.
Efritadewi, Ayu. 2020. Modul Hukum Pidana. Tanjungpinang: UMRAH Press.
Maiyastati. 2022. Metode penelitian Hukum. Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta. Cetak Pertama.
Nurdjanah, Siti. 2013. Mahkamah Agung sebagai Judex Juris ataukah Judex Factie (Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek). (Laporan Penelitian) Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI
Permana, H. P., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2021). “Analisis Yuridis Tentang Tidak Dipertimbangkannya Alasan Pemaaf Dalam Kasus Penganiayaan Begal Karena Membela Diri (Studi Putusan Nomor 01/Pid. Sus-Anak/2020/Pn. Kpn)”. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 212-223.
Prasad, Gowinda, dkk. (2015). “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa”. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2, No. 3
Pratama, A.Y.D. 2020. Analisis Yuridis Petusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Biasa (Putusan No. 200/Pid.B/2018/PN.Bkl). (Skripsi) Universitas Jember.
Putusan Nomor 1104 K/Pid.Sus/2016.
Putusan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban.
Ransun, F. A. dkk. (2021). “Penerapan Ajaran Strafuitsluitingsgronden Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan”. Lex Crimen, 10(11).
Riyanto, M.H. & Farhan, A.T.D. 2021. "Asas-Asas Putusan Hakim". Tersedia pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7. (diakses pada 16 Juni 2023)
Rezkia S.M. 2021. “Metode Pengolahan Data: Tahapan wajib yang dilakukan sebelum Analisis Data”. Tersedia pada https://dqlab.id/metode-pengolahan-data-tahapan-wajib-yang-dilakukan-sebelum-analisis-data. (diakses tanggal 18 Mei 2023).Saleh, A. A. 2018. Pengantar Psikologi. Makassar: Aksara Timur. Cetakan Pertama
Rosadi, E. (2016). “Putusan hakim yang berkeadilan”. Badamai Law Journal, 1(2), 381-400.
Siregar, N.I. 2022. Tinjauan Hukum Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Indonesia. (Skripsi). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.