IMPLEMENTASI CONCURSUS REALIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI PENGANIAYAAN ( STUDI PUTUSAN NOMOR 194/ PID.B / 2015 / PN.SGR)

Isi Artikel Utama

Laurensius Androine Lengu Labamaking
Made Sugi Hartono
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep concursus realis dalam studi Putusan No.194/PID.B /2015/PN.SGR di Pengadilan Negeri Singaraja dan untuk menganalisis faktor penyebab penerapan concursus realis dalam studi Putusan No.194/PID.B/2015/PN.SGR di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di wilayah hukum Buleleng. Jenis penelitian yuridis empiris digunakan pada penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa analisis penerapan konsep concursus Realis dalam pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan disertai penganiayaan (studi Putusan No.194/Pid.B /2015/PN.Sgr) terdakwa Putu Widhiyasa alias Kencerut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai penganiayaan secara serentak dan sekaligus atau berbarengan kepada Gede Purwa Husada dan kepada Putu Suarjana studi Putusan No.194/PID.B /2015/PN.SGR telah memenuhi unsur unsur dalam surat dakwaan Penuntut umum yang terdapat dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP yang dilakukan secara berbarengan dan memiliki pidana pokok yang sejenis, maka terpenuhinya juga unsur-unsur concursus realis pada Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktor penyebab penerapan concursus realis diantaranya adalah faktor pertimbangan hakim, faktor dakwaan Jaksa Penuntut Umum, faktor pertimbangan ahli dan faktor adanya dua tindak pidana yang dilakukan secara perbarengan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Adnyani, Sari (2013). Perkembangan Masyarakat Dan Hukum Di Indonesia Diukur Dari Teori Nonet Dan Selzenick. Jurnal Hukum Sari Adnyani
Efendi, Jonaedi dan Jhonny Ibrahim (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Lubis, Solly. (1989). Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: CV Mandar Maju.
Manan, Bagir. (1992). Dasar-Dasar Pertimbangan Undang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.co
Mulyana, A. O., & Lukitasari, D. Penerapan Aturan Perbutan Berlanjut dalam Putusan Perkara
Prasetyo, Tegu. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Prihasti, L. Y. (2018). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Disertai Dengan Perkosaan Dan Pencurian
Yang Dilakukan Oleh Anak Mengakibatkan Matinya Para Anak Pekuwaly, U. L. (2012). Potret reformasi hukum di Indonesia pasca reformasi tahun 1998. Masalah-
Masalah Hukum, 41(1), 153-159. Korban. Jurnal Panorama Hukum,
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 194/ PID.B / 2015 / PN.SGR
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara. Sandie, K. (2017). Urgensi Ancaman Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Ruu Kuhp Nasional (Suatu Studi Sistem Pemidanaan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana) (Doctoral dissertation, University of
Muhammadiyah Malang). 3(1), 73-86.
Saleh, Sirajuddin (2017). Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka
Ramadhan
Surbakti, S. d. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkam KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomo
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Vera, N. L. P., & Ainuddin, N. (2016). Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning. Jatiswara, 31(1), 99-110.