Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Dengan Ketidaktertiban Berkendara Akibat Penggunaan Telepon Genggam (Studi Kasus Satlantas Polres Kabupaten Buleleng)

Main Article Content

Anak Agung Bagus Adhita Mahendra Putra
Komang Febrinayanti Dantes
I Dewa Gede Herman Yudiawan

Abstract

This article discusses the implementation of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, specifically regarding the prohibition on the use of mobile phones while driving as regulated in Article 283 in conjunction with Article 106 Paragraph (1). The focus of the research is directed at the efforts of the Traffic Unit (Satlantas) of the Buleleng Regency Police in enforcing this regulation and the obstacles they face. This research uses an empirical legal approach with data collection methods through observation, interviews, and documentation. The results of the study indicate that although law enforcement has been carried out, its effectiveness is still hampered by low public awareness, minimal supporting facilities, and uneven distribution of socialization to rural areas. Therefore, a more comprehensive approach is needed.

Article Details

Section
Articles

References

Alexander. (2019). Skripsi. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak PIdana Penggunaan Telepon Genggam Saat Berkendara Di Wilayah D.I.Y.
Ary Antony Putra, Ida Windi Wahyuni (2021) Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan. Pengaruh Penggunaan Handphone Pada Siswa Sekolah Dasar.
Arikha Saputra. (2019). Ejournal. Tindakan Hukum Penggunaan Ponsel Pada Ojek Online Pada Saat Berkendara.
Bido Arsanu, Ahmad Yulianto Ihsan. (2022). Jurnal Transparansi Hukum. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Kasus Di SATLANTAS Polda Jatim Surabaya Tahun 2022).
Muhar Junef. (2016). Peneliti Hukum BPHN Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas.
Mita Nalsalisa Br Barus, Clarissa Oktoferin Sinaga, Vadillah Raihto Hutasuhut, Syuratty Astuti Rahayu Manalu (2024). Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora. Analisis Dampak Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Keselamatan Masyarakat Dan Upaya Mempromosikan Nilai Nilai Kemanusiaan Dan Kesadaran Berkendara.
Mira Trisyani, Irfan Ardiansyah, Ryan Hara Permana. (2017). Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Pencarian Informasi Kesehatan Melalui Media Telepon Seluler Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.
Mohd. Yusuf Daeng, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, Selvi Delpian Giawa. (2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.
Novita, Rama Agusmas. (2022). Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Ponsel Saat Berkendaraan.
Renaldi Markus Larumpa. (2023). Melihat Hukum Dalam Kenyataan (Suatu Analisis Teori-Teori Hukum). Kota Jambi: Guepedia.com.
Zulia Monika. (2024). Skripsi. Implementasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintaas Dan Angkutan Jalan Pasal 106 Jo Pasal 283 Mengenai Larangan Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Pengemudi Motor Ojek Online Maxim Di Kota Bengkulu).